20.9 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Senator Sumut Terpilih Ingatkan GTRA Bekerja Sesuai UU Pokok Agraria

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Senator dari Sumatera Utara (Sumut), Pdt Penrad Siagian mengingatkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kota Pematangsiantar harus sesuai Undang-Undang (UU) Pokok Agraria No 50 Tahun 1960. UU tersebut menjadi payung hukum atas persoalan tanah yang ada di Indonesia.

“Lahirnya UU Pokok Agraria, adalah dasar untuk dilakukannya landreform atau penataan dan redistribusi lahan pertanian. UUPA juga diyakini sebagai landasan untuk mengatasi berbagai persoalan tanah yang ada di Indonesia,” kata Penrad, Kamis (4/7/24).

Sambungnya, lebih dari 6 dekade UUPA lahir baru kemudian diikuti dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca juga: Bagian dari Program Strategis Nasional, GTRA Siantar Resmi Dibentuk

“Ini mengungkapkan bahwa pembentukan gugus tugas ini dibentuk di seluruh wilayah di Indonesia,” sebutnya.

Lanjutnya, di Sumut GTRA idipimpin oleh Gubernur sesuai dengan Perpres No. 86 Tahun 2018.

Sebelumnya GTRA Provinsi Sumut menggelar pertemuan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut untuk penguatan informasi dan data potensi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) pada Selasa, 2 Juli 2024.

Penrad Siagian mengapresiasi adanya pertemuan multi-stakeholder tersebut agar mempercepat kerja GTRA Provinsi Sumut dengan payung hukum UU Pokok Agraria.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: GTRA Summit Wadah Percepatan Reforma Agraria

Oleh sebab itu, ia meminta agar proses penyelesaian beberapa konflik agraria yang menjadi agenda prioritas GTRA baik secara nasional maupun di Provinsi Sumut dapat segera dilakukan.

“Hal ini agar keberadaan GTRA tidak hanya sekedar gimmick, tetapi benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat,” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles