17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sempat Tertunda! Akhirnya, Perda PjP APBD Siantar TA 2021 Disahkan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Setelah sempat tertunda selama sekitar dua minggu, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2021 disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda), pada Jumat (29/7/22).

Sebelumnya, Perda itu berhasil disahkan pasca dijadwalkannya pelaksanaan lanjutan rapat paripurna yang sempat tertunda. Sesuai jadwalnya, lanjutan rapat itu diawali dengan finalisasi rekomendasi Komisi-komisi DPRD.

Usai finalisasi yang dilakukan di ruang rapat gabungan komisi, rapat paripurna berlanjut ke agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kota Pematang Siantar terhadap Ranperda PjP APBD TA 2021, yang digelar di gedung Harungguan DPRD.

Baca Juga: Pemko Siantar Terkesan Abaikan Pemulihan Ekonomi

Selanjutnya, digelar penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda Kota Pematang Siantar tentang PjP APBD TA 2021, dan kemudian permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan. Usai disetujui, dilakukan pembacaan keputusan DPRD, lalu ditandatangani bersama Plt Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA.

Setelah Perda disahkan, dr Susanti mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan segala tenaga dan pikiran yang konstruktif dalam melakukan pembahasan-demi pembahasan mulai penyampaian Pengantar Nota PjP APBD sampai akhirnya menyetujui Ranperda itu jadi Perda.

Baca Juga: Pemko Siantar Sampaikan Ranperda RPJMD, Ketua DPRD: Akan Kita Rapatkan!

Pembahasan Ranperda tersebut, kata dr Susanti, merupakan perwujudan kepedulian terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban bersama, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mengemban amanah rakyat sebagai insan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematang Siantar.

“Sebagai manusia biasa, kita tidak luput dari kesilapan maupun kelemahan dalam dinamika pembahasan Ranperda ini, di mana mungkin terjadi perbedaan pendapat atau hal–hal lainnya yang memerlukan perhatian dan pemikiran yang arif untuk menyatukan persepsi sehingga pembahasan ini berguna dan bermanfaat bagi kemakmuran Kota Pematang Siantar,” tuturnya.

Baca Juga: Ketiadaan Detail Tata Ruang “Petaka” Bagi Perizinan di Siantar

dr Susanti juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat, dan kritik, baik melalui Pemandangan Umum Fraksi, penyampaian Pendapat Badan Anggaran, Rapat Komisi, maupun Rapat Gabungan Komisi DPRD serta Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar.

“Hal ini merupakan masukan yang berharga bagi kami dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas–tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Pematang Siantar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pematang Siantar,” katanya.

Disampaikan juga, dalam waktu dekat masih ada beberapa agenda yang harus diselesaikan, seperti pembahasan KUA dan PPAS R-APBD 2023 dan pembahasan KUA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2022 yang dilanjutkan pembahasan Ranperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2022.

“Kami berkeyakinan kita dapat bersama-sama menuntaskan P-APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai wujud komitmen kita untuk mengalokasikan anggaran bagi program dan kegiatan yang prioritas” ujarnya.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles