Baca Juga : Kadishub Siantar Sebut Pemko Tidak Sediakan Layanan Mudik Gratis Nataru
Penerapan kebijakan tarif baru tersebut setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda itu merujuk pada terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Merujuk dari data Pemko Pematangsiantar, realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dishub, terealisasi hanya mencapai 39 persen pada tahun 2022. Di tahun berikutnya, tercatat terealisasi sebesar 42 persen dari target Rp17 miliar. Selama 3 tahun terakhir, Dinas Perhubungan tidak mampu menembus target yang telah ditetapkan. (gideon/hm24)