15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Revisi Perda RTRW Siantar Belum Kelar, Ini Kendala dan Perkembangan Terbarunya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2013 tetang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun hingga saat ini, Kamis (30/9/21) revisi dimaksud tak kunjung kelar.

Di awal pelaksanaan revisi, yakni tahun 2017, Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar dijabat oleh Midian Sianturi. Pada Maret 2019, Midian dilantik jadi Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar. Posisi Midian digantikan Sekretaris Bappeda yaitu Hamam Sholeh dengan status Pelaksana Tugas (Plt).

Pasca perpindahan Midian ke BPBD, tongkat estafet revisi Perda RTRW bergeser ke pundak Hamam Sholeh hingga sekarang. Belum kelarnya revisi Perda tersebut menjadi sorotan DPRD Kota Pematangsiantar di dalam Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan (P) APBD tahun anggaran 2021 yang telah disetujui menjadi Perda, pada Selasa (28/9/21) kemarin.

Baca Juga:DPRD Siantar Minta Penyusunan Revisi RTRW dan Pengadaan TPA serta TPU Dipercepat

Hamam Sholeh ketika dikonfirmasi Mistar mengenai kendala yang membuat penyelesaian pelaksanaan revisi Perda RTRW terkesan lamban, Ia menyebutkan bahwa revisi Perda itu sempat terkendala pandemi Covid-19 dan munculnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kemarin itu kan ada penyesuaian. Ini juga terkait dengan undang-undang Omnibus Law terkait cipta kerja. Salah satunya adalah mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTH tidak boleh kurang 20 persen dari total semua wilayah. Dulunya, beram dan pulau jalan itu, kita anggap RTH. Sekarang tidak boleh. Makanya harus ada penyesuaian-penyesuaian kembali petanya. Tapi sekarang itu sudah selesai semuanya,” terangnya.

Saat ditanya lahan mana saja yang termasuk RTH, Sholeh menyebut, taman kelurahan, taman kecamatan, taman PKK, dan taman-taman gedung. “Taman gedung misalnya, sekarang itu harus minimal 40 persen dari lahan pembangunannya harus menyediakan RTH. Misalnya 1 hektar lahannya, 40 persen itu RTH, tidak boleh bangunan semua,” jelasnya.

Baca Juga:Wali Kota Siantar Dinilai Gagal Tuntaskan Persoalan PD PAUS, PHJ dan Stadion

Kendala lainnya, kata Sholeh, adalah pandemi Covid-19. “Tentu pandemi Covid juga tidak bisa kita nafikan (ditolak, red). Rapat desk dengan kementerian lainnya yang seharusnya bisa langsung, jadi zoom meeting. Harusnya pertemuan bisa sekali, jadi berulang-ulang dilakukan. Tapi itupun juga sudah selesai semua. Tinggal shape file-nya sekarang,” ujar Sholeh mengungkap perkembangan terbaru proses revisi.

“Setelah shape file ini nanti, akan ada pra lintas sektoral. Di sini kita akan membriefing kembali semua materi-materinya. Baik materi teknis yang terkait batang tubuh, isi maupun dengan petanya. Kemudian, akan ada lintas sektoral. Di sini akan ada waktu maksimal 20 hari, itu sudah harus selesai. Di lintas sektoral akan hadir Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian lainnya yang terkait dengan ruang dan wilayah,” sambungnya.

Disinggung mengenai shape file, kata Sholeh, shape file ini harus ada dan sangat dibutuhkan. Shape file itu terkait dengan peta yang sudah dituangkan dalam Permendagri terkait dengan batas wilayah. “Jadi peta yang sudah kita serahkan kemarin itu harus dilengkapi lagi dengan shape file-nya. Saya sudah bicara dengan Pj Sekda selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan bapak itu sudah berjanji akan menyerahkan shape file itu. Jadi nanti, setelah kita kirim shape file-nya, kita tinggal menunggu jadwal dari Kementerian ATR/BPN untuk rapat lintas sektoralnya,” bebernya.

Baca Juga:Dinas PUPR Siantar Minta Masyarakat Bijak Beli Perumahan

Pada kesempatan itu, Sholeh menjelaskan, Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW yang awalnya akan direvisi, seiring prosesnya Perda itu akan dicabut.

“Inikan awalnya revisi, dengan kondisi yang ada sekarang ini, kita mencabut Perda RTRW yang sebelumnya. Kenapa dicabut, karena ketentuannya, kalau melebihi 20 persen yang direvisi, itu bukan lagi revisi namanya, tapi sudah pencabutan. Perda kita yang awalnya direvisi ini mengalami perubahan 36,8 persen,” tukasnya.

Perda RTRW, kata Sholeh, masih akan ditindaklanjuti dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa). “Mudah-mudahan, sesuai estimasi kita, Perda RTRW sudah akan masuk ke DPRD pada bulan sebelas (November) ini,” tandasnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles