19.5 C
New York
Saturday, June 15, 2024

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, 1 Gram Sabu Diamankan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial AS pada Rabu (5/6/24) di depan penginapan Binaling, Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun. Pria 43 tahun itu diamankan karena kepemilikan narkoba.

Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu mengatakan, AS kini ditahan di Mapolres Siantar dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari AS ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit handphone, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan uang sebanyak Rp. 70.000.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat Kelurahan Nagahuta Timur yang menyebutkan soal adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Program 100 Hari Kapolres, Satnarkoba Siantar Amankan 53 Pengedar, 3 Wanita

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Sat Resnarkoba menangkap tersangka sesuai di informasikan masyarakat di depan Penginapan Binaling.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu miliknya sehingga dia beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang Pasaribu, Sabtu (8/6/24). (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles