10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Puluhan Tahun Warga Pematang Siantar ‘Idamkan’ Lahan Pekuburan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar hingga kini terus melakukan upaya agar mendapat lahan pekuburan. Permintaan itu disampaikan lantaran lahan pekuburan di Kota Siantar semakin sempit atau sedikit. Bahkan kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk menampung pengebumian bila ada masyarakat yang meninggal.

Kepala Bidang Aset Pemko Pematang Siantar, Alwi Adrian Lumbangaol mengatakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan surat berisi tentang risalah panitia pemeriksaan tanah B. Surat berisi risalah tertulis bahwa di atas lahan HGU PTPN IV terdapat rencana pelepasan lahan 3 hektar untuk lahan pekuburan.

“Rekomendasi dari pemeriksa tanah B ini dikasih 3 hektar untuk TPU di lokasi Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Sejak Oktober tahun 2000 permohonan ini,” ucapnya, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Poster Caleg Dipaku di Pohon Depan Kuburan

“Jadi alasan mereka ngga mau ngasih itu karena sudah replanting. Jadi saran mereka diusulkanlah beberapa lokasi untuk mengganti itu. Itu sudah kami usulkan, tapi ditolak juga,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, 22 November 2023 Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani menyampaikan Kota Pematang Siantar kekurangan lahan untuk dijadikan TPU. Hal itu dikatakannya saat RDP dengan Komisi B DPRD Sumut.

Pihaknya, kata dia, menyambut keinginan masyarakat yang menjadi salah satu agenda Pemko Pematang Siantar. Susanti juga menyebut menyiapkan anggaran untuk itu. Bahkan permohonan tersebut, sebutnya, Pemko Pematang Siantar sudah menyampaikan kepada Direktur PTPN IV.

“Kami sudah melakukan 19 langkah untuk proses ini, sejak 8 April tahun 2022. Saya sudah mengunjungi lokasi lahan yang disebutkan. Lahan yang kami maksud juga bukan kami dapatkan gratis melainkan kami (akan) beli dengan harga yang disepakati,” kata Susanti.

Baca juga: Penjaga Perdamaian PBB Temukan Kuburan Massal di Kongo Timur

Sekadar diketahui, salah satu TPU yang berada di Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kota Pematang Siantar mengalami kepadatan. Penguburan jenazah di TPU terpaksa dilakukan dengan tumpang tindih, menimpa makam yang sudah ada sebelumnya. Warga sekitar menyebut TPU sudah ada sejak tahun 2000.

Kepada wartawan, Ketua Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Muslim Siantar Barat – Siantar Sitalasari, Meisahri Uga mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Pemko Siantar. Terakhir, mereka mengajukan permohonan tersebut kepada Komisi B DPRD Sumut, berharap segera terealisasi. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles