19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

PTM Terbatas Dibolehkan di Siantar, Ini Syaratnya Sesuai Instruksi Wali Kota

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah sekian lama melaksanakan pembelajaran secara daring, akhirnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diperbolehkan di Kota Pematangsiantar meski dilaksanakan secara terbatas.

PTM terbatas dapat dilaksanakan sesuai Instruksi Wali Kota Pematangsiantar Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, yang diperoleh Mistar dari Plt Kepala Dinas Kominfo Pardamean L Manurung, Jumat (24/9/21).

Instruksi Wali Kota yang berlaku hingga tanggal 4 Oktober 2021 itu menegaskan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga:Seluruh SD dan SMP di Siantar Besok Mulai Simulasi PTM Terbatas

Ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik per kelas.

Kemudian PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik per kelas.

Baca Juga:Gubsu Tegaskan Siantar Sudah Bisa Gelar PTM Terbatas

Satuan pendidikan melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19 Pematangsiantar terkait sistem dan mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilengkapi dengan jumlah peserta didik secara keseluruhan dan yang hadir untuk mengikuti PTM terbatas.

Kepala sekolah membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di lingkungan sekolah masing-masing dengan keputusan kepala sekolah. (Ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles