28.6 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Proyek Rabat Beton di Siantar Martoba Pindah dan ‘Disulap’ Jadi Paving Block

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Proyek pengerjaan jalan rabat beton dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp119,6 juta, di Gang Satria, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, mendadak berubah menjadi jalan paving block (bata beton).

Selain itu, lokasi pengerjaan juga telah berpindah dari rencana yang semula diketahui seharusnya di Gang Tobasa Ujung, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Informasi dihimpun, Devi Anggita Tarigan dari CV Patudu Asi yang ditetapkan sebagai kontraktor (rekanan) untuk membangun rabat beton Gang Tobasa Ujung tidak mengerjakan proyek tersebut di lokasi dimaksud.

Baca juga: Pemko Siantar Tunggu Regulasi Terbaru Terkait Masa Jabatan Wali Kota Susanti

Meski tidak dikerjakan di sana, proyek di Gang Tobasa Ujung telah dibayar lunas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Penelusuran Mistar dari warga setempat mengatakan, selama Desember 2023, tak ada pengerjaan proyek di Gang Tobasa Ujung. Ditemui di sana, warga merasa heran pengerjaan proyek tiba-tiba berpindah lokasi.

“Kami pun bingung. Gang ini jalannya sudah terkelupas,” kata warga, Senin (5/2/24).

Sesuai data plank proyek yang diterima, tertera CV Patudu Asi mengikat kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 4 Desember 2023, dengan nomor kontrak 0169/KONTRAK/SPK/1.4.11/XII/2023.

Baca juga: Pemkab Simalungun Berencana Bangun Pabrik AMDK di Sungai Lobang

Untuk mengerjakan rabat beton di Gang Tobasa Ujung, Pemko Pematangsiantar menggelontorkan dana dari APBD Tahun 2023 sebesar Rp 119,6 juta. Dengan masa kerja 28 hari kalender.

Kepala Dinas PRKP Kota Pematangsiantar, Christina Risfani Sidauruk menyebut proyek pekerjaan dialihkan untuk membangun Gang Satria, Kelurahan Nagapita. Pengalihan lokasi pekerjaan, sebutnya, lantaran adanya penolakan dari warga.

“Ada surat lurah yang menyatakan menolak,” jawab Risfani singkat. (Jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles