10.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Proyek Gorong-gorong Galvanis Rp9,9 M Hancur, Jaksa Terus Mengendus Kerugian Negara 

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar masih terus lakukan penyelidikan terhadap pembangunan jembatan dengan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road Sta 09+310/Sta 10+150, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kejari Kota Pematangsiantar melakukan penyelidikan untuk menemukan kerugian negara terhadap hancurnya proyek jembatan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road tersebut.

Ihwal dilakukannya penyelidikan tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Kota Pematangsiantar, Rendra Yoki Pardede, ketika ditemui di ruangan kerjanya. Proyek tersebut diketahui habiskan anggaran tahun 2018 dan tahun 2019 sebesar Rp9,985 miliar.

Baca juga:Hujan Deras di Siantar, Tembok Rumah Warga Dijebol Air dari Gorong-gorong

“Itu masi dalam penyelidikan hingga kini,” ujar Rendra saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (7/3/22).

Dalam penyelidikannya sebut Rendra, telah meninjau dan memeriksa kondisi proyek yang hancur tersebut. Hanya saja, hasil dari peninjauan ke lokasi proyek tersebut dan pemeriksaan kondisi proyek belum bisa disampaikan ke publik.

“Proses sekarang, sudah cek ke lapangan. Dan sudah cek kondisinya. Masih operasi inteligen (penyelidikan). Nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” ujar Rendra Pardede.

Tidak hanya melakukan peninjauan, disampaikan Rendra Pardede kembali bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pramudya Panjaitan dan Berman Simanjuntak selaku kontraktor dari PT SAMK yang ngerjakan proyek yang kini hancur tersebut.

“Kita sudah lakukan permintaan keterangan. Dari PPK dan pemborongnya,” ungkap Rendra Yoki Pardede, sembari menambahkan kalau Kadis PUPR Kota Siantar belum dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Dikatakan Rendra kembali, proyek tersebut terselanggara pada masa Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang lama, yakni Jhonson Tambunan. Saat ini Jhonson yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sekadar diketahui, proyek tersebut telah alami kerusakan sejak tahun 2020 yang lalu. Hal itu beranjak dari surat laporan PPK Pembangunan Jalan Sta 10 + 200 s/d Sta 10 + 850 Aldi B Simanjuntak ST kepada Kadis PUPR Kota Siantar pada 4 Desember 2020.

Beranjak dari laporan itu, Kadis PUPR Kota Siantar ketika itu Reinward Simanjuntak menerbitkan surat perintah kepada PPK Pramudya Paniatan untuk memerintahkan kontraktor agar melakukan perbaikan dan hingga saat ini belum dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga:Mandi Hujan, Bocah 7 Tahun Hanyut Di Gorong-gorong Sibiru-biru

Melalui surat Kadis PUPR itu juga dijelaskan, bahwa proyek jembatan gorong-gorong galvanis Sta 09+310/Sta 10+150 belum dimanfaatkan. Sehingga harus dilakukan perbaikan, sebagaimana amanah Pasal 65 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Serta, sesuai informasi dari pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar, menyebutkan di sepanjang tahun 2019 dan tahun 2020 tidak ada dilaporkan bencana terjadi di kawasan proyek pembangunan jembatan gorong-gorong galvanis Sta 09+310/Sta 10+150. (hamzah/hm06).

 

 

Related Articles

Latest Articles