11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

PPKM Diperpanjang, Satgas Covid-19 Siantar Gelar Operasi Yustisi ke Kafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar menggelar Operasi Yustisi ke sejumlah kafe dan tempat usaha di wilayah tugasnya. Operasi yustisi dilaksanakan, Kamis (20/5/21) mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Hal itu disampaikan Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar, Jumat (21/5/21).

“Operasi yustisi dilaksanakan untuk mensosialisasikan perpanjangan kelima Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro,” ungkap Daniel yang ditemui di Posko Satgas Covid-19.

Operasi yustisi yang digelar ke sejumlah kafe dan tempat usaha itu, diikuti personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Brimob, dan Denpom.

Baca Juga:Tekan Penyebaran Covid-19, PPKM Mikro di Siantar Diperpanjang Lagi

“Kegiatan itu dilaksanakan guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2021, dan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021, serta Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor 440/2440/V/2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Pematangsiantar,” bebernya.

Saat ditanya apa hal yang baru dalam perpanjangan PPKM Mikro yang kelima, Daniel menyebutkan pembatasan jam operasional kafe dan tempat usaha. “Sebelumnya kan jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB, dalam perpanjangan kali ini hanya sampai pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, lanjut Daniel, kafe dan tempat usaha yang didatangi tim diberikan arahan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB terhadap jenis usaha klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke, bar/rumah minum, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijat, spa, mandi uap, warung makan, kedai kopi, dan usaha mikro kecil, restauran, rumah makan, serta pusat penjualan.

Baca Juga:Wali Kota Siantar Bersama TNI-Polri Gelar Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro

“Apabila kemudian ditemukan kasus Covid-19 dan adanya pelanggaran, maka terhadap usaha tersebut akan dilakukan penutupan operasional selama 14 hari,” ujar Daniel yang menyebut perpanjangan kelima PPKM Mikro akan berlangsung mulai tanggal 18 sampai 31 Mei 2021.

“Kami berharap penyebaran Covid-19 bisa menurun di Kota pematangsiantar. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar lebih berpartisipasi aktif melakukan protokol kesehatan dan memahami surat edaran yang dikeluarkan Pemko Siantar,” sebutnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles