10 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Per 1 Mei, Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Keputusan MA

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan per 1 Mei 2020. Artinya, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 (Kelas 1) Rp51.000 (Kelas 2) dan Rp25.500 (Kelas 3).

Hal ini diungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat melalui Staff Humas BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar Arnold Simatupang, ketika wawancara melalui via whatsapp, Kamis (30/4/20).

“Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019,”ujarnya.

Arnold menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 (Kelas 1), Rp110.000 (Kelas 2) dan Rp42.000 (Kelas 3).

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” katanya.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Dia pun berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Arnold juga menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP atau Mandiri. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

“Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000 setiap orang per bulan,” jelasnya. Dia menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status peserta, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400.

Penulis : Yetty
Editor : Jelita Damanik

Related Articles

Latest Articles