2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Penyerobotan Aset Negara di Siantar, Praktisi Hukum: Pidana Sarana Terakhir

Siantar, MISTAR.ID

Pendirian bangunan di lahan aset milik negara, Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur, akhirnya berbuntut panjang. Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh salah seorang warga Kota Siantar itu terancam mendapat hukuman pidana.

Praktisi Hukum Kota Siantar, Parluhutan Banjarnahor mengatakan, penyerobotan tanah masuk dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hal milik tanah, sebagaimana diatur secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Selain itu, sebutnya, penyerobotan aset negara diatur dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6). “Tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun,” kata Parluhutan, Senin (27/11/23).

Baca Juga: Anggota Dewan Dorong Pemerintah Pidanakan Penyerobot Aset Pemprov Sumut di Siantar

Tindak pidana terhadap tanah yang dikuasai orang lain, kata Parluhutan, telah menimbulkan persoalan pelik dalam hukum pidana di Indonesia.

Hal itu disebabkan banyaknya tanah-tanah yang dikuasai oleh negara maupun oleh badan hukum swasta yang tidak dikelola secara serius, profesional, serta tidak terpampang jelas batas-batas tanah atau sebagian ditelantarkan begitu saja.

Dia mendesak pemerintah segera mendata sejumlah aset negara dan profesional dalam mengelola tanah demi kepentingan publik.

Related Articles

Latest Articles