19.4 C
New York
Tuesday, May 28, 2024

Pengamat Hukum Sebut Timbangan Pedagang di Siantar Tidak Pas Bisa Dipidanakan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejumlah pedagang di Pasar Horas Pematangsiantar melakukan atau mentera ulang alat Ukur, Takar dan Timbangan Perlengkapan (UTTP) untuk mencegah terjadinya ketidakadilan antara pedagang dan pembeli. Pengamat hukum menilai kecurangan tersebut sebagai tindak pidana.

Mentera ulang alat timbangan pedagang ini dilakukan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan dengan menggandeng UPTD Metrologi Kota Pematangsiantar, selama dua hari Senin-Selasa (18-19/7/22). Lebih dari 300 timbangan milik para pedagang di Pasar Horas Pematangsiantar telah ditera dan disegel.

Selama dua hari melakukan tera ulang, ditemukan sejumlah timbangan milik pedagang di Pasar Horas yang tidak pas atau ketidakadilan dalam timbangan itu sendiri. Maka UPTD Metrologi sendiri meminta si pedagang menyervis timbangannya sendiri.

Baca juga: Antisipasi Kecurangan, 300 Timbangan Pedagang di Pasar Horas Ditera Ulang

Menanggapi hal tersebut, seorang pengamat hukum di Kota Pematangsiantar, Daulat Sihombing menyampaikan adanya kecurangan yang dilakukan pedagang dengan
mengubah neraca timbangan sehingga merugikan konsumen merupakan perbuatan
tindak pidana.

“Setiap orang atau individu melakukan perekayasaan atau merusak dan mengubah
neraca timbangan sehingga merugikan konsumen merupakan perbuatan tindak pidana
penipuan dan penggelapan. Siapa yang akan memantau atau bertanggung jawab
melaporkan hal itu? Karena itu berada di kawasan PD Pasar Horas Jaya, tentu tugas
monitoringnya itu dilakukan PD Pasar,”  kata Daulat yang diminta tanggapannya, Kamis
(21/7/22).

Dikatakan Daulat Sihombing lagi, PD Pasar Horas Jaya bisa menjadikan itu perkara
atau tidak. Atau melakukan pendekatan dengan pembinaan, tapi itu perlu dilakukan PD
Pasar dengan bersama instansi terkait seperti kepolisian, Metrologi dan instansi yang
terkait dengan itu.

“Itu yang harus dilakukan, pembinaan dulu. Tapi kalau pedagang suatu ketika tidak
mendengar pembinaan itu dan juga tidak berubah, maka itu bisa dipidanakan,”
ungkapnya.

Disampaikan Daulat kembali, ada dua tindak pidana atau pontensi pelanggaran tindak
pidana. Salah satunya yakni, mengubah, merekayasa, mengganti, merusak timbangan
itu. Yang kedua, tentu merugikan konsumen dalam bentuk penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Timbangan Pedagang di Pasar Medan Uji Tera

“Contoh, dia membeli barang, dibeli 1 Kg ternya 7 Ons. Jadi potensi tindak pidana yang
kedua itu sewaktu-waktu orang bisa merasa dirugikan. Misalnya konsumen merasa
dirugikan dan bisa mengadukan hal tersebut kepada penegak hukum (polisi). Tentang
meteran (timbangan) itu dirusak, merekayasa dan hal itu merupakan perbuatan tindak
pidana,” ujarnya kembali.

Dengan adanya ditemukan timbangan pedagang yang tidak pas dan PD Pasar harus
mampu melakukan penyadaran terhadap pedagang. Sehingga para pedagang itu sendiri
berdagang dengan cara-cara yang jujur.

“Jangan gara-gara 1 ons menipu. Untung tidak seberapa, PD Pasar harus lebih
mengawasi lagi pedagang itu. Tapi, ini kan punya sumberdaya manusia tidak PD Pasar
untuk melakukan penertiban dan pengawasan. Itu masalah, ada tidak sumber daya
manusia di PD Pasar itu yang berawal dari kemauan baik dulu. Jadi bicara tentang
penertiban, bicara tentang pengawasan dan landasan dasar awalnya itu kan kekuatan
manajemen,” katanya.

Baca juga: Penertiban Lapak Pedagang Pasar Horas Diwarnai Adu Debat

Kebijakan penertiban itupun kata Daulat Sihombing harus dari hulu bukan dari hilir.
Beraninya pedagang melakukan rekayasa pada alat timbangan itu tidak terlepas dari
minimnya pengawasan dari PD Pasar atau tidak adanya pengawasan.

“Jadi jangan menyalahkan pedagang tanpa adanya pengawasan. Karena setiap orang
cenderung melakukan kesalahan dan cenderung bersifat silap,” pungkasnya. (hamzah).

Related Articles

Latest Articles