15.3 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Pemko Siantar Buka Penerimaan CPNS Bagi Penyandang Disabilitas, Ini Syaratnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satu dari 48 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 di lingkungan Pemko Pematangsiantar, disediakan bagi penyandang disabilitas.

Nama jabatannya adalah Ahli Pertama untuk Pengelolaan Barang/Jasa (PBJ), dengan kualifikasi pendidikan S-1 Teknik Sipil, S-1 Akutansi, S-1 Komputer, S-1 Ekonomi, S-1 Teknik Informatika, dan S-1 Sistem Informasi.

Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik. “CPNS yang lulus seleksinya akan ditempatkan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya.

Baca Juga:Hari Ini, Pemko Siantar Akan Umumkan Seleksi CPNS

Formasi khusus dari penyandang disabilitas, kata Siddik, adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan atau persyaratan.

“Ketentuan yang harus dipenuhi itu antara lain mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi,” bebernya.

Selanjutnya, mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda, serta melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.

Baca Juga:Pemko Siantar Usulkan 99 Formasi Kebutuhan CPNS, Kemenpan-RB Setujui 48

“Bila tidak melampirkan surat keterangan dokter tersebut, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tukas Siddik yang menyebut pelamar lulus dari perguruan tinggi yang berakreditasi BAN-PT dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles