17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pemko Siantar Anggarkan Dana Perlindungan Sosial 2 Persen dari DTU

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam rangka medukung program penanganan dampak inflasi, Pemko Pematang Siantar telah menganggarkan dana perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk periode Oktober sampai Desember 2022.

Seperti diisampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani di hadapan mahasiswa yang melakukan aksi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Adam Malik, persisnya di depan kantor DPRD Pematang Siantar, Kamis (8/9/22).

“Pemko telah menganggarkan dua persen dari Dana Transfer Umum untuk disampaikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dapat kita lihat, di Lapangan Haji Adam Malik sudah turun dana dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui kantor pos,” ujar Susanti.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Masih Bertambah, Pemko Siantar Ajak Warga Dukung Vaksinasi

Untuk mengetahui jumlah total anggaran 2 persen dari DTU tersebut, Mistar berupaya melakukan konfirmasi kepada Masni, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematang Siantar, Jumat (9/9/22). Namun, Masni tidak berhasil ditemui. Ketika dihubungi via telepon tak menjawab, dan pesan singkat yang dilayangkan juga tidak berbalas.

Karena tak berhasil mengkonfirmasi Masni, mistar melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Johannes Sihombing. Setelah meminta waktu untuk mengkonfirmasi hal itu kepada pihak BPKD, Johannes mengirimkan penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/pmk.07/2022 melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 15.19 WIB.

“Sesuai penjelasan PMK Nomor 134/pmk.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Yang pertama, dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai Desember 2022,” katanya.

Yang kedua, belanja wajib sebagaimana dimaksud dianggarkan dua persen yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022. Ketiga, DTU yang dimaksud adalah DTU yang dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober-Desember 2022 dan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan IV Tahun 2022.

Baca Juga:Rapat Forum Lalu Lintas Ditunda, Pemko Siantar Belum Putuskan Tarif Angkutan Umum

“Penjelasan keempat mengenai penggunaan, disebutkan bahwa DTU digunakan untuk Bantuan Sosial termasuk untuk ojek, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan nelayan. Serta digunakan untuk penciptaan lapangan kerja,” bebernya.

Untuk penciptaan lapangan kerja, Pemda dapat melakukan kegiatan padat karya terkait infrastruktur dalam skala kecil dan massif yang melibatkan masyarakat. Di antaranya berupa melakukan perbaikan sarana umum seperti drainase dan pasar, perbaikan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat miskin. DTU juga dapat digunakan untuk subsidi transportasi umum.

Pada penjelasan kelima, baru dapat diketahui bahwa Belanja Wajib 2 persen dari DTU yang sesuai PMK 134/PMK.07/2022 untuk Kota Pematang Siantar adalah sebesar Rp3.510.488.384.

“Penjelasan PMK itu disampaikan oleh Kepala Bidang Anggaran BPKD, yaitu ibu Silva Siagian,” ujar Johannes melalui WA miliknya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles