18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pelaku Usaha Nilai Penerapan Perwa Siantar Tidak Efektif

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejumlah pelaku usaha di Kota Pematangsiantar meminta Pemko Pematangsiantar melakukan verifikasi kelengkapan sarana pendukung protokol kesehatan Covid-19. Sanksi dalam Perwako Siantar dinilai tidak berjalan efektif.  Hal ini terlihat dari banyaknya pertokoan di Jalan Sutomo dan Merdeka di Kota Pematangsiantar yang tidak menyediakan sarana cuci tangan dan alat cek suhu tubuh.

Alfian (30) pelaku usaha di Jalan Merdeka mengatakan, pihaknya hanya mendapat arahan menyediakan sarana cuci tangan namun petugas Satpol PP Pematangsiantar tidak memberikan sanksi.

“Awal-awal di April 2020 pengawasan ketat sekali, namun belakangan ini semakin tidak jelas. Masih banyak toko yang tak pakai sarana cuci tangan dan cek suhu aman aman saja tidak ditindak,” ujar Alfian Lie ditemui Mistar, Minggu (6/9/20) pagi di Jalan Merdeka Siantar.

Baca juga: Satpol PP Gencar Sosialisasi Perwa, Sanksi Belum Turun

Alfian berpendapat bahwa pelanggar protokol kesehatan memang harus diberi sanksi. Sebab masih banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Kita serahkan tindakan ke Pemko Siantar, cuma seperti kita yang ikut aturan kan risih melihat toko lain cuek tapi tidak ditindak. Kami harap aturan ditegakkan dengan jelas dan adil, supaya angka penularan Covid-19 menurun,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemko Siantar Herry Okto Rizal mengatakan, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah mengeluarkan aturan bahwa tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 mendapat sanksi berupa penutupan sementara dan denda Rp5 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Walikota Siantar Nomor 19 Tahun 2020, yang dikeluarkan pada 13 Juli 2020.

Pada Bab VIII pasal 48 ayat (4) Perwako Nomor 19 Tahun 2020, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif denda Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Kemudian, untuk Badan Hukum, instansi dan korporasi dan tempat usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dikenakan denda administratif Rp500 ribu hingga Rp5 juta.

“Tahapan penindakan hukum dimulai dari teguran lisan, tulisan sampai pencabutan izin sampai denda administratif. Kalau berulang akan ada surat tanda bukti pelanggaran berikut dendanya,” ujar Herry ditemui Mistar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Robert Samosir mengatakan, upaya dalam realisasi penindakan Perwako Siantar masih dalam tahap sosialisasi. Namun, tahapan sosialisasi belum dapat dipastikan jadwal berakhirnya. “Sampai sekarang kami masih melakukan sosialisasi dan ketika melakukan penindakan kami akan sertakan TNI dan Polri,” ujar Robert ditemui Mistar. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles