23.4 C
New York
Thursday, August 15, 2024

PDPHJ Siap Hadapi Gugatan Perdata Keluarga Alm Musa Sitio

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) mengaku siap hadapi gugatan perdata keluarga Alm Musa Sitio perihal pemindahantanganan dua unit kios di Jalan Gotong-royong, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Dirut PDPHJ, Bolmen Silalahi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar.

“Sudah kita koordinasikan. Kita juga sudah menyerahkan perkara ini kepada kuasa hukum,” kata Bolmen usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar, Kamis (15/8/24).

Bolmen mengungkapkan, alasan pihaknya mengeluarkan Kartu Identitas Pedagang (KIP) atas nama orang lain karena keluarga Alm Musa Sitio tidak memberikan kewajiban sebagai pedagang, seperti retribusi bulanan dan tahunan.

Baca juga: Pindahtangankan Ruko di Pasar Dwikora, Pemko Pematangsiantar Digugat Rp795 Juta

“Angkanya berkisar puluhan juta. Namun untuk data pastinya saya tidak ingat karena dokumennya tidak saya bawa,” ucapnya.

Pemko Pematangsiantar dan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar karena memindahtangankan dua unit Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Gotong-royong, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Ruko tersebut sebelumnya milik orangtua Syarifuddin Sitio, Alm Musa Sitio.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Miftah Rizki Sitio mengungkapkan, perkara ini bermula pada tahun 1969 dimana seorang pemborong diminta Pemko Pematangsiantar mencari kawan-kawannya untuk membangun toko di wilayah tersebut.

Ketika itu pemerintah berniat menjadikan lokasi tersebut menjadi pasar induk tradisional dan membuat kontrak kerjasama perjanjian pemborongan.

Kemudian, Musa serta masyarakat lainnya sepakat berinvestasi di Pasar Dwikora dengan total toko sebanyak 18 unit bangunan di atas lahan milik Pemko Pematangsiantar.

Related Articles

Latest Articles