13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pandemi Covid-19, Bimbingan Pra Nikah Ditunda di Siantar

Pematangsiantar / Mistar

Menikah merupakan komitmen seumur hidup yang tak bisa dijalani dengan main-main. Sebelum memutuskan ke jenjang tersebut, butuh pertimbangan yang lebih matang. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan para calon pengantin untuk mengikuti kelas pranikah. Hal ini dilakukan untuk memberi pemahaman makna ikatan sosial membentuk kekerabatan, sehingga meminimalisir terjadinya keretakan membina rumah tangga.

Namun, dimasa pandemi saat ini terdapat adanya pembatasan termasuk di Kota Pematangsiantar. Sehingga bimbingan tidak bisa dilakukan secara tatap muka langsung, disebabkan pandemi Covid-19 saat ini.

“Pelayanan bimbingan pra nikah yang biasanya berjalan dengan tatap muka ditunda untuk sementara ini,” Kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar H Amrial Saragih, Jumat (16/4/21).

Baca Juga:Menikah Malam Hari, Keesokan Harinya Pasangan Ini Bercerai

Dia menuturkan, pelayanan bimbingan pra nikah jika pelaksanaan secara online dirasa kurang maksimal. Maka dari itu, pelayanan bimbingan pra nikah hingga sekarang belum ada dibuka kembali. Ini pun merupakan keputusan dari Kementerian Agama pusat. Lalu ketika ditanya, jika calon pengantin tidak mengikuti bimbingan pra nikah, apakah itu berakibat pada calon pengantin tidak diperbolehkan untuk menikah?

Dia menjawab, bimbingan pra nikah atau yang dikenal dengan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) sama sekali tidak ditujukan untuk mempersulit seseorang yang berencana membina rumah tangga. Justru sebaliknya, kata Amrial, bimbingan pra nikah ini sangat bermanfaat untuk memberikan pendidikan pernikahan dan menjaga calon pengantin dari beberapa aspek.

“Beberapa hal yang diajarkan dalam bimbingan pranikah yakni tentang kesadaran diri dengan kebutuhan dan karakter diri sendiri, sadar kebutuhan dan karakter pasangan, mampu mengelola dirinya sendiri, dan mengelola hubungannya dengan pasangan,” jelas dia.

Baca Juga:Helikopter Tembaki Pesta Pernikahan Di Mali, 20 Tewas

Hal serupa juga diutarakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Timur, Amrul Gofar Nasution. Katanya, sebelum adanya tentang bimbingan pra nikah tersebut, sudah ada Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). “BP4 ini akan memberikan saran kepada calon-calon pengantin yang akan menikah tentang bagaimana hak dan kewajiban sebagai suami atau istri,” pungkasnya.

Amrul melanjutkan, masyarakat harus memahami bahwa bimbingan pra nikah ini sangat diperlukan bagi setiap calon pengantin. Selama ini, angka perceraian terbilang cukup tinggi. Bahkan berbanding lurus dengan jumlah perkawinan. Maka dari itu, dalam rangka meminimalisasi perceraian, kementerian agama terus mendorong agar calon pengantin bisa melakukan bimbingan perkawinan. Nantinya peserta yang mengikuti bimbingan perkawinan akan mendapatkan sertifikat perkawinan. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles