17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

NJOP Memberatkan, Notaris Siantar Ngadu ke Presiden

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Notaris Kota Pematangsiantar, Henry Sinaga mengadu ke Presiden Republik Indonesia (RI) perihal Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) naik lebih dari 1.000 persen. Kenaikan itu dinilai sangat memberatkan sejumlah elemen masyarakat.

Kenaikan NJOP itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar, Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024-2026.

Menurut Henry, kenaikan NJOP PBB P2 lebih dari 1.000 persen tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga : Soal Jalan Rusak di Siantar, Notaris Surati Presiden Jokowi

Antara lain berbunyi bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen

Ia mencontohkan persawahan di kawasan Simarito Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, bahkan sudah merasakan kenaikan NJOP tersebut. Objek yang semula pada tahun 2023 lalu per meter sebesar Rp103.000, kini mengalami kenaikan menjadi Rp1.147.000.

“Kita berharap Presiden Joko Widodo membatalkan kenaikan NJOP tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/24).

Related Articles

Latest Articles