23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Menyongsong Fase New Normal, Siapkah Pemko Siantar?

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Fase kehidupan normal baru atau new normal disebut-sebut akan menjadi pola hidup baru masyarakat di tengah pandemi virus corona yang masih menyebar hingga saat ini.

New normal itupun kemungkinan bakal dilakukan dan berlangsung di seluruh dunia, selama vaksin atau obat untuk virus corona belum ditemukan. Artinya, masyarakat dunia memang mau tidak mau harus hidup berdampingan dengan virus corona ini.

Sebelumnya, semua orang tanpa memandang kelas usia, diminta untuk tetap tinggal di rumah demi memotong rantai persebaran virus corona penyebab Covid-19.

Untuk itu, kini sebagian masyarakat yang dipandang lebih aman terhadap risiko infeksi virus ini, diperkenankan untuk kembali bekerja dan melakukan aktivitasnya, sekaligus dalam rangka menyambut new normal.

Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktifitas normal namun ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Menurut Wiku, prinsip utama dari new normal itu sendiri adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup. “Secara sosial, kita pasti akan mengalami sesuatu bentuk new normal atau kita harus beradaptasi dengan beraktifitas, dan bekerja, dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain, dan menghindari kerumunan, serta bekerja, bersekolah dari rumah,” kata Wiku baru-baru ini.

Nah, bagaimana dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar sendiri?

Jika mendengar pengakuan pemangku kepentingan di kota ini, sulit rasanya mewujudkan rencana new normal, seperti diwacanakan pemerintah pusat.

Mereka (Pemerintah Kota Siantar) mengaku tidak memiliki regulasi dan peraturan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, terutama dari segi penertiban usaha atau geliat bisnis di kota berhawa sejuk ini.

Hal tersebut terungkap setelah salah seorang warga Jalan Senam, Pematangsiantar, mendatangi Posko Gugus Tugas Penangan Covid-19, Senin (18/5/20).

Tujuannya, untuk mempertanyakan regulasi yang dimiliki Pemko Pematangsiantar, khususnya dengan regulasi kenyamanan warga Pematangsiantar dalam berusaha.

Pertanyaan warga ini juga merupakan keluhan sejumlah pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya untuk tetap bertahan hidup di tengah pandemi.

Persoalan ini bermula dengan tindakan Satpol PP Kota Pematangsiantar, yang melakukan penyemprotan air terhadap sejumlah kafe di daerah ini, tanpa memiliki surat dan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Penyemprotan dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran (damkar) tersebut, dinilai tidak dilandasi SOP yang baku. Karena hanya sebagian kafe atau tempat usaha yang ditertibkan, sementara kafe yang lain dibiarkan begitu saja.

“Banyak pelaku usaha yang saat ini kebingungan dengan langkah yang harus mereka lakukan saat ini. Di satu sisi banyak pelaku usaha yang sudah membuka usahanya, di satu sisi ada juga pelaku usaha yang dilarang dengan dilakukannya penyemprotan air dengan damkar. Kita tidak bilang tebang pilih, tapi ini kenyataan yang terjadi,” kata warga yang tidak bersedia diungkapkan identitasnya.

Warga tersebut mempertanyakan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19, kira-kira apa yang harus mereka lakukan. Karena hingga saat ini tidak ada bentuk surat atau peraturan yang diterima warga, diperbolehkan atau tidak membuka usaha.

“Saya mempertanyakan peraturan yang dimiliki pemerintah, SOP, dan prosedural yang mereka miliki. Kita tidak ingin korban Covid-19 Pematangsiantar semakin meningkat. Kita minta peraturan yang jelas!” ujarnya dengan nada tinggi.

Kabag Perekonomian Pemko Siantar, sekaligus petugas di Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Pardamean Manurung, yang menerima pengaduan warga tersebut, mengaku belum ada regulasi.

“Kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat,” ujarnya singkat.

Namun setelah beberapa saat, Pardamean malah mengaku bahwa ada aturan. “Aturannya ada di Humas, ada Perwal (Peraturan Wali Kota),” ujar Pardamean.

Padahal sebelumnya, Sekdako Pematangsiantar, Kusbianto, mengakui belum ada regulasi yang dibuat berkaitan dengan penanganan Covid 19, termasuk tentang penertiban kafe.

Menurut Kusbianto, selama ini SKPD melakukan kebijakannya masing-masing terkait penanganan Covid-19. “Tapi bisa ditanya langsung ke Tim Gugus bagaimana kebijakan mereka,” ujar Kusbianto.

Jika menyimak keterangan kedua pejabat ini, ada kebimbangan, betulkah Pemko Pematangsiantar punya regulasi atau SOP dalam menertibkan usaha kafe? Dan Bagaimana kelak Pemko Pematangsiantar menyongsong Fase New Normal yang direncanakan pemerintah akan diberlakukan awal Juni tahun ini?

Penulis: Rika/Yetti/Fery
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles