18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Membangun Balei Merah Putih Menyebabkan Banyak Masalah; PT. Telkom Mengetahui Pengerjaan Dipihak Ketiga

MISTAR.ID, Pematang Siantar

Direktur Bisnis dan Pengembangan PT. Graha Sarana Duta (GSD), Eris Sudariswan, menghadapi pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rabu (12/7/23).

Eris menjelaskan kepada penyidik bahwa PT. Telkom, induk PT. GSD, mengetahui bahwa pembangunan gedung Balei Merah Putih diberikan kepada pihak ketiga.

Sementara dalam peraturan direksi hal tersebut tidak diperbolehkan. “Mereka (PT. Telkom) memberikan persetujuan bahkan dari dokumen justifikasi teknis,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Symon Morris Sihombing, Jumat (14/7/23) kepada Mistar.id.

Dalam penandatanganan kontrak dengan PT. Telkom, PT. GSD menyatakan kesanggupan mengerjakan proyek yang pada akhirnya memiliki segudang masalah itu. Namun faktanya, bangunan yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat itu dikerjakan PT. Tekken Pratama.

Baca juga : Hari Ini, Saksi Kasus Pembangunan Balei Merah Putih Milik PT Telkom Diperiksa

Alhasil proyek itu disorot kejaksaan dan menemukan kejanggalan-kejanggalan. Belakangan diketahui selisih keuntungan pada proyek itu bernilai fantastis, yakni Rp5,2 miliar.

Sebelumnya kejaksaan memeriksa Senior General Manager PT. GSD, Heru dan General Manager Procurement, Weriza.

Heru hanya menyampaikan kesulitan yang dialami saat memberikan izin ke PT. GSD jika melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan direktur. “Dia katakan kompleks dan sulit, padahal tidak ada yang kompleks dan sulit,” ujar Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing kepada Mistar.id pada Kamis (6/7/23) lalu.

Heru yang memberikan izin kepada PT. GSD untuk menunjuk pihak ketiga yakni PT. Tekken Pratama mengerjakan pembangunan gedung Balei Merah Putih itu tidak dapat menjawab pertanyaan penyidik.

“Dan lebih yang fatal lagi, malah proses pengerjaannya sudah dilaksanakan oleh PT Tekken Pratama sebelum penandatanganan kontrak antara PT. Telkom dengan PT. GSD. Jadi ketika kita tanyakan itu, dia terdiam dan dia gak bisa jawab juga. Karena memang itu merupakan kesalahan yang fatal,” tegas Symon.

Kemudian esok harinya, kejaksaan memeriksa Weriza. Dalam perkara yang telah masuk ke penyidikan ini, Weriza berperan menandatangani kontrak antara PT. Telkom dengan PT. GSD.

Di depan penyidik, Weriza mengaku tidak mengetahui jika sebelum penandatanganan kontrak itu, proses pengerjaan gedung Balei Merah Putih telah berjalan.

“Dia baru tau pada saat di lapangan (gedung Balei Merah Putih). Sebenarnya ini pura-pura gak tahu aja ini. Biasalah, kalau sudah kejadian kan pura pura gak tahu,” kata Symon.

Baca juga : Petinggi Telkom dan GSD Diperiksa, Kasi Pidsus: Mereka Pura-pura Tidak Tahu

Seyogianya Direktur Utama PT GSD, Rinto Dwihartono juga akan diperiksa. Namun Rinto berulang kali meminta penjadwalan ulang. “Setelah minggu ini akan kita panggil lagi,” ujar Symon. (Gideon/hm19)

Related Articles

Latest Articles