8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Masalah Parkir Berbuntut Panjang, SBSI Ancam Laporkan Dishub Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Siantar/Simalungun kini menyiapkan beberapa bukti untuk menjadi bahan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Sabtu (11/6/22).

Hal itu dilakukan lantaran SBSI menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KNN) terjadi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, terkait permasalahan perparkiran.

“Kita akan laporkan dan biar aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan terkait dengan laporan kita, apakah termasuk korupsi atau pungli. Sedangkan kita memiliki bukti-bukti kuat untuk itu. Kita melaporkannya supaya terang benderang dan diketahui masyarakat secara terbuka,” ujar Ramlan Sinaga Ketua SBSI Siantar saat dihubungi, Sabtu (11/6/22).

Selain soal dugaan korupsi atau pungli pada retribusi parkir di Pematangsiantar,  yang menjadi catatan penting bagi SBSI, terkait adanya dugaan praktik KKN.

Baca Juga:DPRD dan Dishub Kota Siantar Dinilai Gagal Jembatani Pemberhentian 6 Jukir

Masalahnya, ada juru parkir diberhentikan tetapi penggantinya adalah anak dari oknum PNS di lingkungan dinas perhubungan.

Disinggung terkait kapan melayangkan laporan ke APH, Ramlan Sinaga menyampaikan pihaknya bakal melaporkan dinas perhubungan minggu depan. Saat ini, kata Ramlan, pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti dahulu sebelum melapor.

“Mungkin minggu depan akan kita laporlan dinas perhubungan. Saat ini kita sedang mempersiapkan bukti-bukti dahulu,” ujar Ramlan ketika dihubungi.

Selain ke APH, sambung Ramlan Sinaga, pihaknya juga sudah melayangkan laporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (K-ASN) di Jakarta. Laporan itu dilayangkan pada bulan lalu, dan tengah berproses saat ini.

Baca Juga:Jukir Ngutip Uang Parkir Tanpa Karcis di Siantar, Ini Kata Plt Kadishub

“Soal laporan ke K-ASN itu minggu depan akan dimintai keterangan melalui video zoom. Jadi, kita siap membuka soal dugaan KKN itu,” tegas Ramlan.

Diketahui, laporan ke K-ASN tersebut karena adanya juru parkir yang diberhentikan secara sepihak dan diganti dengan salah seorang anak dari oknum pegawai di dinas perhubungan.

Diberitakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Pematangsiantar terkait pemberhentian juru parkir dinilai tidak tuntas, dan pihak dinas perhubungan dituding tidak berkeadilan.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles