11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Masa Pandemi, Jumlah Permohonan Pembuatan KIA Menurun

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Di masa pandemi Covid-19, jumlah masyarakat yang mendaftarkan anaknya agar memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) mengalami penurunan cukup signifikan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pematangsiantar SM Ulinasari Girsang melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan Sudarsono DT Sipayung mengatakan, sejak sekolah ditutup dan dialihkan menjadi pembelajaran secara daring, Dinas Dukcapil terpaksa harus membatasi layanan tatap muka kepada satuan pendidikan.

“Selama ini untuk pengurus kartu KIA itu kerja sama pada setiap sekolah di Kota Pematangsiantar. Kemudian pihak sekolah yang akan memberikan data-data anak didiknya dan berkoordinasi dengan para orangtua masing-masing,” ucapnya, Selasa (19/10/21).

Baca Juga:Siantar Tetap PPKM Level 2, Warga Terpapar Covid-19 Tambah 4 Orang

Dia melanjutkan, selama pandemi Covid-19, Dinas Dukcapil Pematangsiantar untuk sementara tidak melayani tatap muka dalam penerbitan KIA. Minat masyarakat terhadap KIA juga masih rendah. Hal inilah yang membuat jumlah berkas yang diterbitkan Dinas Dukcapil menurun.

Meskipun Pematangsiantar telah turun statusnya dalam penerapan PPKM menjadi level 2, Dinas Dukcapil tetap memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan yakni untuk tetap mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Pembatasan layanan di masa pandemi serta sekolah belum melakukan pembelajaran secara normal seperti biasanya, inilah yang mempengaruhi terhadap jumlah berkas permohonan yang masuk,” tukasnya.

Baca Juga:Tambah 3 Orang Terpapar Covid-19 di Siantar, Rumah Singgah Kosong

Ketika ditanya sekitar berapa banyak jumlah penurunan dalam pembuatan KIA di masa pandemi ini? Sudarsono mengaku tidak bisa mengatakan dengan pasti. Namun, penurunannya sangat jauh dibandingkan sebelum pandemi. Dinas Dukcapil, katanya, akan terus mengupayakan semua anak yang ada di Pematangsiantar akan mempunyai KIA.

“Kartu KIA itu berwarna merah muda, beda dengan KTP kita dewasa. Dan membuatnya pun tidak perlu melakukan perekaman, seperti prosedur pembuatan KTP elektronik,” ucapnya.

KIA adalah identitas resmi anak yang berusia di bawah atau kurang 17 tahun. Nantinya, ketika anak tersebut berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Namun tetap datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman. (yetty/hm14)

Related Articles

Latest Articles