11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Marak Anak Jual Buah, Dinsos Siantar Diminta Awas Terhadap Eksploitasi Anak

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pasca pandemi Covid-19 merebak, persisnya sejak tahun 2021, sejumlah anak usia sekolah dasar ditemukan menjual buah-buahan dari warung yang satu ke warung lainnya yang ada di Kota Pematangsiantar.

Anak dibawah umur yang menjual buah itu bisa menjurus ke eksploitasi anak. Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Boy Iskandar Warongan SSos MSP ketika dimintai tanggapan, pada Rabu (27/4/22).

“Anak di bawah umur yang menjual buah-buahan dengan cara berkeliling dari warung ke warung di Siantar bisa dikategorikan sebagai eksploitasi anak,” tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu melalui pesan aplikasi Whats App (WA).

Baca juga:Anak di Bawah Umur Dilibatkan Ikut Aksi Hingga Pengerusakan Pagar PT STTC, Pengamat: Itu Eksploitasi Anak

“Sebagai mitra Dinas Sosial Kota Pematangsiantar kita meminta agar Dinas Sosial dapat proaktif dalam menanggapi hal ini. Kita tidak mau ada hal-hal yang menjurus ke arah eksploitasi anak ada dan berkembang di Kota Pematangsiantar,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sosial di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar, Risbon Sinaga, mengatakan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu memastikan keberadaan si anak dan keluarganya.

“Kalau ada menemukan itu, kita pelajari dulu. Kalau ada orang tuanya, kita harus ketemu sama orangtuanya, kenapa anaknya diperbolehkan seperti itu. Usianya kan masih usia bermain dan belajar, bukan disuruh mencari uang, dimana tanggungjawab orang tuanya,” tuturnya.

Masih kata Risbon, pihaknya perlu mengetahui apakah memang orang tuanya adalah orang yang tak mampu atau memang tidak peduli sama anak-anaknya. “Apakah mereka sengaja menyuruh anaknya berjualan, sementara orang tuanya malas bekerja, kan harus kita pelajari dulu kasusnya,” ujarnya.

Baca juga:LPAI Sumut Apresiasi Pengungkapan Kasus Porstitusi Anak di Kisaran

Apabila anak-anak itu dikoordinir oleh orang tertentu, kata Risbon, hal itu sudah menyalahi. “Ada undang-undang perlindungan anak. Kehadiran dinas sosial di sana, hanya asesment, menanyai apa latar belakangnya, baru bisa kita ambil kangkah selanjutnya untuk menyelamatkan anak tersebut,” ungkapnya.

Untuk menyelamatkan anak-anak itu, kata Risbon, pihaknya juga membutuhkan dukungan masyarakat agar memberikan informasi seperti itu ke Dinas Sosial. “Begitu ada melihat anak-anak yang berjualan seperti itu, mohon segera laporkan ke Dinas Sosial, supaya kita bisa langsung turun ke lapangan menelusurinya,” tandasnya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles