19 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Libur Lebaran, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Tutup

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Selama libur Idul Fitri 1443 H, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pematangsiantar, Kanwil Kemenkumham Sumut akan tutup dan tidak melakukan pelayanan keimigrasian mulai 29 April hingga 8 Mei 2022 dan akan dibuka kembali pada 9 Mei 2022. Demikian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mulyadi, Jumat (29/4/22).

“Hal ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri menjelang libur Idul Fitri 1443 H. Kantor Imigrasi buka pelayanan mengurus Paspor mulai 9 Mei 2022 dan ini sudah disosialisasi kepada masyarakat. Khusus orang asing, perpanjangan izin tinggal harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis,” kata Mulyadi.

Mulyadi juga mengatakan, pemerintah sudah melonggarkan bepergian keluar negeri dan hal ini terlihat dengan perbandingan pengurusan paspor sudah mulai naik dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Wujudkan Zona Integritas, Imigrasi Pematangsiantar Jalin Kerja Sama Dengan BPS Sumut

“Jadi perbandingan dari grafiknya naik 300 persen atau tiga kali lipat dari pada tahun sebelumnya untuk permohonan mengurus paspor. Grafik kenaikan pada Maret 2021 untuk umum sebanyak 162 sedangkan Maret 2022 naik menjadi 759 orang,” sebutnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah sudah memberikan kelonggaran untuk orang asing yang masuk ke Indonesia hanya dilakukan rapid test PCR saja. Jika nantinya kalau ada warga negara asing yang terindikasi Covid-19 yang masuk ke Indonesia dilakukan dengan tindakan karantina saja dan sebaliknya WNI yang pergi keluar negeri hanya melakukan rapid test PCR.

Dikatakannya, untuk Eazy Passport ada 12 tempat pelayanan yang sudah dikunjungi yakni mulai dari Tebing Tinggi sampai perdagangan Kabupaten Simalungun.

“Untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat, kantor imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar melaksanakan Pelayanan Eazy Passport yaitu pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI),” katanya. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles