21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

KPM Usia di bawah 40 Tahun akan Dihapus dari Bansos PKH, ini Tanggapan Dinsos Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan terbaru dengan menghentikan bantuan sosial (bansos) reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) maupun warga miskin yang berusia di bawah 40 tahun.

Para KPM tersebut akan dialihkan ke dalam program pemberdayaan ekonomi bernama Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS). Program itu diharapkan bisa menciptakan kemandirian ekonomi agar tidak lagi bergantung kepada bantuan pemerintah.

Koordinator PKH Rudi Hartono menjelaskan bahwasanya program yang baru dibuat Kemensos yakni ProKUS, belum ada petunjuk resmi dari Kementrian pusat. “Yang jelas hingga saat ini kebijakan itu belum ada surat resminya. Kita lihat saja nanti,”ujar Rudi, Kamis (9/6/22).

Baca juga:90 KK Terima Bansos BLT di Marjanji, Sergai

Hanya saja, kata Rudi, baru – baru ini Kementerian pusat mengeluarkan surat keputusan, dimana ada 3 Dirjen yang akan menangani program sembako dan PKH. Seperti Direktorat Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jaminan Sosial, dan Direktorat Pemberdayaan Sosial.

Lebih lanjut terang dia, bahwa saat ini dengan adanya beberapa Direktorat yang menangani bansos PKH tersebut, dimungkinkan program ProKUS tadi berasal dari salah satu Direktorat tadi. Namun, hingga saat ini informasi tentang program dalam pemberdayaan ekonomi tersebut belum ada regulasi ke kabupaten dan kota.

“Maka dari itu, kami tidak ingin melangkah salah. Jadi, saya tidak mau bicara apapun sebab hingga saat ini belum ada surat resmi atau regulasinya tentang program apapun itu,” jelas Rudi.

Bukan itu saja, terang Rudi, aturan ataupun regulasi dari kementerian pusat yang menyatakan siapa – siapa saja KPM yang datanya akan dihapus dari penerima bantuan PKH atau sembako, belum ada diberikan ke Dinsos P3A Kota Pematangsiantar.

Baca juga:Vaksin Digenjot 300 Bansos Disalurkan

“Bahkan, kriteria – kriteria yang bagaimana data yang akan dihapuskan. Itu semuanya ditetapkan oleh kementerian pusat, bukan pemerintah daerah seperti Kota Pematangsiantar,” sebut dia.

Rudi menegaskan, untuk memastikan bahwa program apapun itu atau penghapusan data warga miskin yang berusia di bawah 40 tahun, harus ada surat resmi dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial. Sebab, berdasarkan surat resmi itu akan ada petunjuk teknis pelaksanaannya dan siapa saja yang mendapatkan. (yetty/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles