18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kota Siantar Berpotensi Turun Level PPKM, Pembelajaran di Sekolah Tetap Terbatas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mengingatkan semua sekolah baik negeri maupun swasta bahwa sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka (PTM) saat ini masih terbatas. Meskipun kondisi pandemi Covid-19 terus membaik.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt. Rosmayana Marpaung mengatakan dengan diberlakukannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pematangsiantar turun menjadi level II, tidak serta merta pembelajaran di sekolah sudah kembali normal seperti dulu.

“Tunggu sampai ada surat dari Kementerian untuk merubah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri),” katanya pada mistar.id, Senin (15/11/21).

Baca juga:PPKM Siantar Tetap Berada di Level 2

Rosmayana menuturkan, bahwa pemerintah pusat itu mendorong semua sekolah di daerah PPKM level 1-3 segera melakukan PTM terbatas, namun kewenangan membuka kegiatan tersebut berada di tangan pemerintah daerah.

Artinya, pembukaan PTM di Pematangsiantar ditentukan oleh pemkot dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.

“Diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas itu kan mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri tersebut. Jangan keluar dari sana. Jadi, kami harus ada payung hukum atau memback up segalanya, apabila ada perubahan tentang PTM di masa pandemi ini,” jelas dia.

Rosmayana menegaskan, tidak serta merta ketika Kota Pematangsiantar turun ke Level 2, bahkan diperkirakan, kota ini berpeluang berada di level 1 (zona hijau), kemudian pihaknya langsung bisa membuka sekolah seperti dulu sebelum ada pandemi Covid-19.

Baca juga:Meski Sudah PPKM Level II, IDI Siantar Minta Pemko Jangan Kendur Soal Prokes

“Kita tunggulah dulu, aturan baru dari Kemendikbud pusat. Segala sesuatu itu harus ada aturan maupun regulasinya. Jadi, kalau memang ada nantinya kebijakan yang baru, maka kami akan melaksanakannya. Ditambah lagi dengan surat edaran dari Gubernur Sumut serta Wali Kota Pematangsiantar,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, jika nantinya kebijakan terbaru dari kementerian sudah ada, maka ketegasan aturan di lapangan dan fleksibilitas dalam penerapannya akan diatur kembali oleh Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar.

“Kami juga akan minta arahan petunjuk serta berkoordinasi dengan Gugus tugas Covid-19 apa yang harus dilakukan nanti atas kebijakan terbaru tersebut,” pungkas Rosmayana. (yetty/hm06)

Related Articles

Latest Articles