21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Kejaksaan Pastikan Seret Pihak yang Terlibat Kasus Penerbitan IMB Gedung Balei Merah Putih

Perusahaan yang mengurus aset-aset dan sarana prasarana PT Telkom itu ditunjuk mengerjakan proyek mewah tersebut. Namun pada kenyataannya, PT GSD menunjuk lagi PT Tekken Pratama. Hingga kejaksaan mendapatkan keuntungan tidak wajar sebesar Rp5,2 miliar.

Angka itu didapat kejaksaan dari pembayaran antara PT Telkom ke PT GSD dan PT GSD ke PT Tekken Pratama. Kemudian dihubungkan dari proses pengadaan barang dan jasa, Symon menekankan haram hukumnya perusahaan perusahaan itu memperoleh keuntungan tersebut.

Berbeda lagi dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Balei Merah Putih. Kejaksaan membuka penyidikan baru untuk mengungkap aliran dana Rp1,150 miliar untuk pengurusan. Sementara dari data retribusi daerah yang disetorkan hanya Rp43 juta.

Dalam penyidikan ini, kejaksaan telah memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. Selain itu tim teknis penerbitan IMB juga dimintai keterangan oleh penyidik. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles