5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Jukir Harus Miliki Karcis dan Kartu Pengenal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsuantar Denny Siahaan ketika dikonfirmasi menyebutkan, bahwa apabila memiliki karcis parkir dan kartu pengenal dari Dinas Perhubungan (Dishub) maka juru parkir (Jukir) itu adalah legal.

“Bila jukirnya tanpa pengenal dan tidak memegang karcis parkir, maka dapat dipastikan jukir itu ilegal, dan tentunya uang yang dikutip itu tidak akan masuk menjadi PAD kota ini. Dalam hal ini Dishub harus transparan mengenai titik lokasi potensi parkir,” cecarnya.

Sebagai Ketua komisi III yang menjadi mitra kerja Dishub (Dinas Perhubungan) di DPRD Kota Pematangsiantar, Denny mengingatkan pihak Dishub agar lebih serius menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola perparkiran.

Baca Juga:Tutupi Target PAD, Kuburan Di Siantar Capai Rp3,5 Juta

“Ini menyangkut pendapatan daerah yang muaranya juga akan ke pembangunan Kota Pematangsiantar. Bagaimana kota ini mau membangun bila pendapatan daerahnya mengalami kebocoran, dan masuk ke kantong oknum tertentu,” tukas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga:Bahas R-APBD Siantar Tahun 2020, Banggar DPRD ‘Pelototi’ PAD yang Minim

Terpisah, dikonfirmasi mengenai tempat usaha yang ramai dikunjungi dan selalu diikuti adanya jukir yang mengutip uang parkir, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Esron Sinaga malah balik bertanya.

“Dimana-mana itu. Biar kita cek dulu, mana liar mana titik potensi yang sah,” ujar Esron yang dikonformasi melalui aplikasi Whats App (WA). Ketika Mistar memberikan informasi salah satu tempat usaha yang ramai dikunjungi dan uang parkirnya dikutip jukir tanpa seragam jukir, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Esron tak merespon.(ferry/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles