14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jaksa Beri Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar di SMAN 2 Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JSM), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memberikan penyuluhan hukum tentang Perlindungan Anak dan bahaya narkotika kepada pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Pematangsiantar, Jumat (24/9/21), diikuti sekitar 40 siswa.

Pembatasan peserta itu menurut Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pematangsiantar Hasbiansyah Sinaga, untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun.

“Kami mengucapkan terimakasih atasan kedatangan para jaksa ke sekolah kami. Semoga acaranya berjalan dengan baik. Paling tidak peserta didik SMA Negeri 2 ini bisa mengetahui dasar hukum,” ujarnya.

Baca Juga:Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Samosir Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Pangururan

Hasbiansyah juga berharap, dengan adanya kegiatan JMS ini dapat menjadi benteng bagi para siswa untuk dapat senantiasa waspada menjaga diri dari bahaya narkoba.

Amatan mistar.id di lokasi, antusias peserta didik mengikuti kegiatan JSM cukup tinggi. Hal ini terlihat, ketika beberapa siswa mengajukan beberapa pertanyaan dan menyampaikan pendapatnya tentang seputar materi yang telah disampaikan para jaksa yang ikut kegiatan tersebut.

Pada kegiatan itu hadir narasumber dari Kejari Pematangsiantar yaitu, Anna Lusiana dan Siti Martiti Erna Manullang menyampaikan materi terkait UU No 35/2009 tentang Narkotika dan UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA).

Baca Juga:Jaksa Samosir Masuk Sekolah, Lakukan Penyuluhan Hukum di SMPN 1 Pangururan

“Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan program tahunan dari bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah,” kata Siti Manullang pada mistar.id, usai menjalankan program JMS di SMA Negeri 2 Pematangsiantar.

“Tujuannya dilaksanakan kegiatan ini yaitu agar para siswa/siswi bisa memahami dan mengerti tentang persoalan hukum sejak dini, sehingga ke depannya para siswa/siswi tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan menjadi warga negara yang taat hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, ucap Siti, pihaknya juga melakukan sosialisasi soal profesi jaksa. Ini untuk mengenalkan sejak dini soal tugas dan profesi jaksa kepada para pelajar.

Baca Juga:Mencuri di Sekolah, Tukang Parkir Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Program JMS merupakan agenda rutin kejaksaan negeri (Kejari) setiap per triwulan atau tiga bulan sekali dalam setahun.

Tampak pula para peserta didik di kegiatan tersebut antusias ketika para jaksa memaparkan tentang apa itu narkoba, apa akibatnya, apa jenisnya dan hukuman terberat yang harus dijalani jika terbukti sebagai pengguna, pemilik ataupun pengedar.

Di samping itu, terangnya, sanksi pemidanaan UU No 35/2009 tentang Narkotika maksimal hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup turut dipaparkan secara jelas dan akurat oleh narasumber.

“Tak lupa kami tim JMS juga mengingatkan pada pelajar agar menjauhi narkoba. Sehingga siswa-siswi mendapat wawasan soal penyalahgunaan narkotika,” jelas Siti.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles