21 C
New York
Friday, May 3, 2024

ini Penjelasan BPN Siantar Jika Mendirikan Bangunan di Lahan Kawasan Pertanian

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Salah satu tujuan penatagunaan tanah adalah mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pendirian Bangunan di atas bidang tanah dalam kawasan pertanian tentunya wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang dan sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, Pangasian H Sirait ketika dikonfirmasi mistar.id terkait pemanfaatan lahan tanah di kawasan pertanian, pada Selasa (6/6/23).

“Salah satu kewenangan Kantor Pertanahan adalah Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah. Yang tidak bisa disertipikatkan itu adalah kawasan hutan lindung, dan di pematang siantar ini adanya adalah kawasan hutan kota. Terhadap daerah pertanian, tentunya dapat disertifipatkan,” tuturnya.

Baca juga : 23 Kantor Pertanahan di Sumut Berpredikat Zona Hijau Hasil Survei Ombudsman

Pangasian melanjukan bahwa erkait pemanfaatan lahan, misalnya ingin dimanfaatkan sebagai tapak atau tempat pendirian bagunan perumahan diluar kawasan perumahan, maka terlebih dahulu wajib mengurus yang namanya PKKPR. Dimana, dalam pengurusan PKKPR ini terbagi beberapa bagian kriteria.

Yang pertama, ada KKPR untuk kegiatan berusaha, kedua KKPR Kegiatan Non Berusahan, kegita KKPR untuk Kegiatan yang bersifat strategis nasional. KKPR kegiatan berusaha ini pada umumnya diurus oleh Badan Hukum pada sector usaha yang bergerak di bidang properti, ataupun kapling.

PKKPR untuk kegiatan berusaha, dijelaskan Pangasian, dapat diurus melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Permohonan melalui Aplikasi OSS dapat diajukan dengan menggunakan user yang diperoleh dengan cara mendaftar di OSS untuk mendapatkan ID atau user akun-nya.

Di OSS ini juga kita bisa memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya, disitu juga dapat diurus PKKPR dan perijinan lainnya. Itulah layanan elektronik yang disiapkan oleh pemerintah saat ini urai Pangasian lagi.

Untuk PKKPR Kegiatan Berusaha,  lanjutnya, pada saat validasi berkas melalui OSS akan berjalan sesuai tahapan dan kewenangan masing-masing lembaga/OPD sampai dengan kepada pihak Tata Ruang.

Lalu mereka memverifikasi dan validasi, maka berkas secara elektronik akan masuk ke pertanahan (BPN). Di pertanahan, BPN butuh waktu 10 hari untuk mengeluarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan atau PTP.

“PTP ini dilaksanakan BPN dengan pengamatan dan peninjauan lapangan memperhatikan kondisi eksisting atau kondisi real-nya sudah bagaimana terkait penggunaan tanah sekitar. Pertimbangan Teknis Pertanahan ini akan kita kirimkan ke sekretaris Forum Penataan Ruang,” ujarnya.

Forum Penataan Ruang, jelas Pangasian, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar, dimana ketuanya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar.

Dan BPN sebagai anggota forum sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 15 tahun 2021.

Baca juga : Menteri ATR/BPN: GTRA Summit Wadah Percepatan Reforma Agraria

“Nah, merujuk peraturan itu, dapat kita lihat, bahwa salah satu unsur anggota juga melibatkan unsur asosiasi profesi dan asosiasi akademisi serta tokoh masyarakat dengan ketentuan, paling sedikit memahami kondisi dan permasalahan pembangunan setempat, pengembangan wilayah setempat dan sosial budayanya,” paparnya.

Masih kata Pangasian, dalam hal PTP telah sampai kepada Forum Penataan Ruang, maka sekretaris forum akan menjadwalkan rapat forum.

Dari rapat forum ini akan menghasilkan suatu produk yang disebut dengan rekomendasi Forum Penataan Ruang.

“Rekomendasi berdasarkan aspek dan pertimbangan teknis dari dinas pertanian dan dinas-dinas terkait termasuk pertimbangan teknis pertanahan tadi, menjadi salah satu pertimbangan yang dipertimbangkan, sehingga forum nanti dapat mengeluarkan rekomendasi, menyetujui atau menolak,” tukasnya.

Rekomendasi menyetujui itu, kata Pangasian, masih terbagi lagi. Ada menyetujui seluruhnya, menyetujui sebagian dan menyetujui bersyarat.

Rekomendasi forum ini nanti menjadi landasan dari Kepala Perijinan (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu), apabila Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya merupakan kewenangan daerah, mengeluarkan PKKPR.

“Kenapa disebut PKKPR, karena Pematang Siantar masih RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), bila sudah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) seharusnya Konfirmasi KKPR, tidak perlu lagi melalui forum. Itu akan dilayani semua by (oleh) sistem OSS, apabila RDTR telah terintegrasi di aplikasi (OSS) tersebut,” pungkasnya. (Ferry Napitupulu/hm19)

Related Articles

Latest Articles