11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Ini Kata Pakar Hukum Tentang Vonis Penjara Seumur Hidup

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dua terdakwa Sudjito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (32) divonis penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang wartawan Marsal Harahap. Sidang putusan kasus pembunuhan yang menewaskan korban tak jauh dari rumahnya di Kabupaten Simalungun itu pun digelar di Pengadilan Kabupaten Simalungun pada Kamis (3/2/22) siang.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Vera Yetti Magdalena menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kedua terdakwa karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan.”Terdakwa divonis  penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim pada Kamis (3/2/22) siang, yang lalu.

Terkait vonis penjara seumur hidup tersebut. Penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).  Maksud dari penjara seumur hidup adalah hukuman penjara selama masa hidup terpidana. Pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan sebagai pemberian hukuman kepada terpidana sesuai umurnya.

Baca juga: Usai Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Pembunuh Suaminya, Bonia: Kami ikhlas

Terkait hukuman seumur hidup tersebut. Seorang Pakar Hukum yakni, Redianto Sidi mengatakan bahwa hukuman seumur hidup merupakan suatu ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Itukan sudah ketentuan baku yang ada dalam sanksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sudah baku,” ujar Redianto Sidi dihubungi, Selasa (8/2/22) siang.

Lanjut Redianto Sidi kembali, hukuman seumur hidup merupakan hukuman penjara seumur hidup yang dimana selama masa hidup terpidana itu berada di penjara. Untuk pengecualian hukumannya tentu diserahkan kepada pejabat tertentu.

“Kalau untuk pemberian pengampunan (Grasi) atau yang menganulir hukuman itu tentu dari presiden,” ujarnya kembali. Tidak hanya itu saja, terkait remisi, grasi, amnesti dan hal-hal lainnya yang ada diatur dalam Undang-Undang tersebut berlaku bagi seluruh terpidana. “Remisi tetap. Tentu ada kewenangan yang lebih tinggi yang bisa mengatur atau membatalkan hukuman seumur hidup itu,” pungkasnya.(hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles