14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Ingat! ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Kota selama Nataru

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui sekretariat daerah kota (Setdako) mengeluarkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran nomor : 800 / 6172 /XII / 2020 berlaku sejak tanggal ditetapkan surat edaran ini yakni tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. Surat edaran tersebut ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah, Zainal Siahaan, sebagai Pembina Utama Muda.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Aktivitas di Terminal Parluasan Masih Sepi

Selain itu, di dalam surat tersebut juga tertulis Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi poin kedua pada surat edaran larangan cuti itu.

Cuti bersama 2020 ini ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020 lalu dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020.

Baca juga: Libur akhir tahun di rumah saja

Artinya, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 31 Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Maka antara Natal dan Tahun Baru bukanlah hari libur.

Surat edaran tersebut juga akan memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar hal-hal yang disebutkan dalam surat edar ini.

“Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tertulis di Poin ketiga pada isi surat edaran tersebut. (Yetty/mistar)

Related Articles

Latest Articles