22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jam Operasional Usaha Dibatasi Selama Libur Nataru

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan kenyamanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Siantar Hefriansyah selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran.

Dalam surat edaran bernomor 360/2640/STC/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020 itu menyebutkan kegiatan usaha tetap buka secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan jadwal operasional kegiatan usaha yang telah ditetapkan.

Hotel, Pasar Modern (Plaza) dan Toko, jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB. Tempat hiburan, kuliner, restauran dan cafe jam operasionalnya sampai pukul 23.00 WIB. Obyek wisata taman hewan, taman beo, water park dan kolam renang jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:Penumpang KA di Sumut Tidak Mengacu pada Surat Edaran Gubsu

Kegiatan usaha wajib melaksanakan pembatasan waktu operasional dan jumlah pengunjung. Sementara kegiatan hiburan pada fasilitas Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tidak diijinkan. Kegiatan pergantian tahun yang sifatnya mengundang keramaian juga tidak dibenarkan.

Selama libur Nataru, Tim Satgas Penanganan Covid-19 dan instansi terkait melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha tempat hiburan, cafe serta obyek wisata yang mengundang keramaian. Masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.

Pihak dunia usaha diimbau tetap menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta instansi terkait guna pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Surat edaran itu dibenarkan oleh Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Daniel Siregar, ketika dikonfirmasi, Selasa (22/12/20) siang. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles