27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Hasilkan Keuntungan, Game Hinggs Domino Masuk Katagori Judi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar mengklaim game dari aplikasi domino hinghs masuk katagori judi jika pemain menghasilkan keuntungan. Sejauh ini sebanyak 3 orang telah ditetapkan bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Pematang Siantar, Rendra Y Pardede, Selasa (9/5/23).

“Dalam kasus perkara pidana chip domino telah ada putusan tetap pengadilan. Tiga tersangka telah didakwa bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Terdakwa dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian” tutur Renda, Selasa (9/5/2023).

Dalam perkara ini pihak yang bisa diproses secara hukum adalah para pengumpul  atau agen. Pasalnya, agen tersebut dengan sengaja mencari keuntungan untuk dirinya sendiri.

“Contohnya, agen membeli dari pemain dengan harga Rp 50-60 ribu per B. Setalah dibelinya, ia kembali menjual dengan harga lebih tinggi. Intinya, ada keuntungan dia di situ,” tutur Rendra.

Baca juga:Soal Unsur Judi di Game Online Higgs Domino, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Ditambahkan, tanpa ada pengumpul, permainan chip hinggs domino ini tidak akan terus berlanjut di tengah masyarakat.

Disinggung apakah pihak Kejari sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait jeratan pidana apabila aplikasi ini disalahkan gunakan? Menurut Rendra, pihak kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lebih cocok untuk itu. Ia menyebut, pihaknya hanya bertugas memproses dan melakukan penuntutan.

Sementara terkait tersedianya top up chip hinggs domino yang bisa dibeli lewat pulsa Telkomsel, aplikasi Dana, Shopping dan beberapa aplikasi lainnya. Rendra Pardede mengatakan, beberapa aplikasi tersebut hanya melakukan penukaran.

“Di situ hanya menukar saja, mereka tidak membeli atau menampung,” tegasnya.

Baca juga: Jual Chips Higgs Domino di Jalan Kartini, Pras Fadhilla Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terpisah, sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. Sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang permainan games jenis ini bisa dipidanakan.

“Saya rasa, masih banyak masyarakat yang menganggap games jenis ini sama seperti games pada umumnya. Mereka kebanyakan menjadi korban akibat ketidak tahuan. Seharusnya aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Dedi Saputra Sinaga, alumni Fakultas Hukum Universitas Simalungun. (matius/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles