20.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Gugatan RE Siahaan Terhadap KPK Kembali Ditolak di PT Medan, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Siantar ihwal gugatan Robert Edison (RE) Siahaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan kawan-kawan. Putusan banding dikeluarkan Selasa (14/5/24).

Permohonan banding itu disidangkan John Pantas L Tobing yang bertindak sebagai hakim ketua dan anggota, Syamsul Bahri serta Parlas Nababan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 73/Pdt.G/2023/PN Pms tanggal 21 Februari 2024 yang dimohonkan banding,” bunyi isi putusan seperti dilansir laman resmi PT Medan.

Baca juga: Anak 5 Tahun Dicabuli di Kota Siantar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menolak gugatan perdata Wali Kota Siantar periode 2005-2010, Robert Edison (RE) Siahaan. Putusan itu dibacakan 21 Februari 2024.

RE Siahaan yang pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus korupsi ini melayangkan gugatan terhadap KPK, Menteri Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, dan Ahli Waris dari Alm. Esron Samosir masing- masing Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir yang memenangkan lelang rumah yang menjadi objek perkara.

Seperti diketahui perkara antara RE. Siahaan melawan KPK RI dan kawan- kawan adalah berkaitan dengan tindakan KPK RI yang secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama dinilai telah melakukan penyitaan/perampasan, penjualan/pelelangan, pengalihan hak dan/atau penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik RE. Siahaan yang terletak di jalan Sutomo No. 10, Kota Pematangsiantar.

Gugatan itu dilayangkan RE Siahaan melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing dan telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan nomor 73/Pdt.G/2023/PN Pms.

Dalam gugatannya, Daulat meminta pengadilan memutuskan pihak tergugat membayar secara sekaligus kerugian materil dan Immateril RE Siahaan senilai Rp45.250.000.000.

Baca juga: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar: Perkembangan Teknologi Ubah Aspek Kehidupan

“Mengembalikan tanah seluas 702 M persegi berikut bangunan di atasnya. Tanah itu telah dipecah empat sertifikat,” ucap Daulat beberapa waktu lalu.

Ia beralasan putusan perkara korupsi RE Siahaan pada tahun 2013 lalu mengenai pidana pokok maupun tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Atas putusan banding tersebut, Daulat Sihombing mengaku belum menerima dokumen putusan. Pun begitu ia telah mengetahui bahwa PT Medan menguatkan putusan PN Siantar.

Untuk itu, Daulat bersama tim bakal mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Setelah kita menerima salinannya, kita segera siapkan memori kasasi,” ucap Daulat di kompleks DPRD Siantar, Senin (20/5/24). (gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles