19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Gugatan Mantan Wali Kota Siantar Terhadap KPK Ditolak Hakim

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan mantan Wali Kota Robert Edison (RE) Siahaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/2/24).

Selain KPK, Wali Kota periode 2005-2010 itu juga menggugat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar dan ahli waris Alm Esron Samosir sebagai pemenang lelang rumah milik RE Siahaan.

Baca juga: Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, KPK Hadirkan Saksi Fakta

“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah),” bunyi putusan tersebut di laman SIPP PN Siantar.

Gugatan itu dilayangkan RE Siahaan melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing dan telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan nomor 73/Pdt.G/2023/PN Pms.

Dalam gugatannya, Daulat meminta pengadilan memutuskan pihak tergugat membayar secara sekaligus kerugian materil dan Immateril RE Siahaan senilai Rp45.250.000.000.

“Mengembalikan tanah seluas 702 meter persegi berikut bangunan di atasnya. Tanah itu telah dipecah empat sertifikat,” ucap Daulat beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mediasi Kasus RE Siahaan Gagal, Gugatan Memasuki Sidang Pokok Perkara

Ia beralasan, putusan perkara korupsi RE Siahaan pada tahun 2013 lalu mengenai pidana pokok maupun tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Mistar.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada RE Siahaan maupun Daulat Sihombing. Namun hinga saat ini permintaan itu belum direspon. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles