18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Gubsu Tetapkan UMK Siantar, ini Langkah Disnaker Selanjutnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar tahun 2021, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0-1 tahun.

UMK Pematangsiantar ditetapkan sebesar Rp2.501.519. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pematangsiantar, Lukas Barus ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/20) siang.

“Semalam surat PDF-nya sudah kita terima, tinggal menunggu salinannya. Dan pasca datangnya SK UMK dari gubernur itu, selanjutnya akan kita sebarkan ke perusahaan-perusahaan. Dan kemungkinan akan kita umumkan ke media massa,” ungkapnya.

Tujuan diumumkan ke media massa, kata Lukas, supaya masyarakat khususnya pekerja atau buruh maupun pengusaha dapat mengetahui secara langsung berapa besaran UMK Pematangsiantar sesuai Surat Keputusan Gubsu.

Baca juga: Siantar Diguyur Hujan Deras, Jalan Medan Sempat Banjir

“Untuk tindaklanjutnya lagi, tahun depan kita akan melakukan monitoring apakah pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan yang tidak melaksanakan, akan kita berikan teguran secara lisan maupun tertulis, supaya mereka mematuhi pelaksanaan UMK tersebut,” tutupnya.(Ferry/hm07).

 

 

 

Related Articles

Latest Articles