18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Gejolak Penolakan Omnibus Law UU Kesehatan, Ketua PPNI Siantar: Secara Pribadi Saya Terima

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan masih menolak pengesahan Undang Undang Kesehatan dalam bentuk omnibus law tersebut. Menurut mereka terdapat sejumlah poin krusial dalam undang-undang tersebut.

Namun respon berbeda datang dari Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Pematang Siantar, Sevenlyn Simanjuntak. Kepala perawat ruang operasi RS Vita Insani ini mengaku senang disahkannya RUU Kesehatan tersebut.

Meskipun dalam organisasi, PPNI cukup getol menyuarakan penolakan. “Kalau dari Organisasi Profesi (OP) kami belum koordinasi dengan PPNI provinsi maupun pusat. Jadi saya berpendapat secara pribadi,” kata Sevenlyn, Kamis (14/7/23).

Dalam undang-undang yang baru, poin yang cukup berdampak terhadap profesi perawat hanya mekanisme mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Dalam penjelasan Sevenlyn, sebelum dikeluarkannya Undang-undang Kesehatan itu, perawat diwajibkan memperpanjang STR 5 tahun sekali. Saat ini STR akan diberlakukan seumur hidup.

“Karena itu ada ujian kompetensi lagi. Untuk mengurus perpanjangan STR 5 tahun lagi, dilakukan lah itu seminar-seminar,” jelasnya.

Baca juga : Empat Organisasi Profesi Kesehatan Gugat UU Kesehatan ke MK

Sevenlyn berpendapat, pemerintah dalam hal ini tidak mungkin menelantarkan profesi perawat. Semua yang dilakukan itu, lanjut dia, merupakan hal yang baik.

“STR itu seperti SIM. Kalau tidak diperpanjang, maka tidak bisa bekerja. Kalau sudah mati STR nya, itu sama dengan malpraktek namanya,” lanjutnya.

Ia juga yakin, rekan-rekan seprofesinya berpendapat yang sama secara pribadi. Sebab untuk mengikuti seminar-seminar yang menjadi persyaratan itu, perawat tidak memiliki waktu.

“Karena pulang kerja kita sudah capek. Jadi gak sempat ikuti (seminar) itu,” tuturnya.

Sevenlyn yakin pemerintah akan mengeluarkan turunan dari UU Kesehatan yang baru. “Contohnya, jika perawat melakukan kesalahan, STR nya akan dicabut,” ujarnya.

Namun ia tetap mendukung langkah rekan-rekannya organisasi profesi kesehatan lainnya yang getol menyuarakan penolakan tersebut. (Gideon/hm19)

 

Related Articles

Latest Articles