12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Ganggu Ketertiban, WNA Asal Italia Dideportasi dari Siantar

Simalungun, MISTAR.ID

Tahun 2020 ini, petugas Pengawasan Orang Asing (Pora) menemukan tiga warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan dalam kunjungannya ke wilayah Pematangsiantar dan Simalungun. Ketiganya sudah dideportasi ke negara masing-masing.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Pematangsiantar, Viktor Manurung kepada wartawan dalam ekspos akhir tahun 2020, Kamis (31/12/20).

“WNA dari Myamar dan WNA dari Malaysia, telah dideportasi karena melebihi batas tinggal atau melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, dan WNA terakhir ada dari Italia karena mengganggu ketertiban warga,” ucapnya.

Baca Juga: Gawat! Hampir 3.000 WNA Masuk Indonesia Positif Covid-19

Lanjut Viktor, dalam tahun 2020, pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar menurun hingga mencapai 74 persen dari tahun sebelumnya. Rinciannya, pada tahun 2019 jumlah paspor yang dikeluarkan sebanyak 23.126 tapi tahun 2020 ini hanya 5.998 paspor.

Selain itu, Viktor Manurung juga mengungkap ada pemilik paspor yang ditunda keberangkatannya, jumlahnya 61 paspor.

“Kami menunda memberikan paspor kepada 61 orang, karena mereka terindikasi tenaga kerja nonprosedural. Untuk tahun lalu kita mendapat penghargaan nomor 2 terbaik di Indonesia atas penundaan paspor. Mudah-mudahan di tahun ini bisa dapat lagi,” katanya, Kamis (31/12/20).

Baca Juga: Seluruh Pegawai dan Honorer di Kantor Imigrasi Siantar Jalani Rapid Test

Soal penundaan itu, Viktor menjelaskan, pihaknya akan mencoba kebijakan izin paspor dengan cara menyurati instansi pemerintahan dan swasta, seperti pihak kantor lurah, pihak gereja dan ketika ada yang memohonkan penerbitan paspor petugas langsung dapat turun ke lapangan.

“Ada beberapa lokasi yang kita jadikan sebagai tempat untuk melayani pemohon paspor, seperti di Del Cafe, Kantor Bea Cukai, Yayasan Sultan Agung dan lokasi lainnya dengan total pelayanan sebanyak 326. Selain itu, kami juga melakukan pelayanan jemput bola di hari libur yang berkaitan dengan hari HUT Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Lanjut Viktor, di masa pandemi Covid-19, Imigrasi juga melakukan upaya memperketat pemeriksaan di Bandara Silangit guna mengawasi warga negara asing (WNA), dan sejauh ini tidak ada ditemukan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke wilayah hukum Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar.

Baca Juga: Pembuatan Paspor Di Siantar Turun Drastis Akibat Covid-19

“Dari kegiatan rekapitulasi perlintasan penerbangan selama beberapa bulan di Bandara Internasional Silangit, kedatangan WNI ada 820 penumpang dan WNA sebanyak 2.115. Sedangkan yang berangkat, WNI sebanyak 909 penumpang dan WNA sebanyak 1.880 atau totalnya 2.789 penumpang,” terangnya.

Mengenai keberangkatan tersebut, sambung Viktor, sudah sesuai dengan Protokol kesehatan.

Pihak Imigrasi Pematangsiantar juga menjelaskan, jumlah TKA yang mereka awasi sekarang ini sebanyak 150 orang, terdiri dari WNA Amerika Serikat 1 orang, Bangladesh 1 orang, China 97 orang, Filipina 3 orang, Honduras 1 orang, India 6 orang, Jepang 17 orang, Kanada 1 orang, Korea Selatan 16 orang, Malaysia 5 orang, Nepal 1 orang dan Peru 1 orang.(hamzah/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles