26.4 C
New York
Saturday, July 6, 2024

Dugaan Pelanggaran Hukum, DPRD Siantar Segera Seret Dewas Perumda Tirtauli ke APH

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar tengah memeriksa data sejumlah temuan di Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirtauli. DPRD secepatnya melaporkan kejanggalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Darwin Tampubolon menerangkan, lembaga mereka tidak hanya melaporkan Dewas Perumda Tirtauli melainkan temuan-temuan lainnya.

“Gak mungkin hanya itu saja kita laporkan. Seluruh temuan-temuan yang lain juga akan ikut kita laporkan,” ucapnya, Jumat (9/6/23).

Baca juga: DPRD Siantar Sepakat Kasus Renovasi Kantor Dewas Perumda Tirtauli Dilaporkan ke APH

Ketua Partai Hanura ini optimis jika temuan rekan-rekannya di Komisi II beberapa waktu lalu di Kantor Dewas itu menjadi pelanggaran hukum.

“Mengarah ke situ (pelanggaran hukum). Makanya kita betul-betul menggodoknya (memeriksa.red) agar segera bisa diproses,” pungkasnya.

Sementara itu amatan Mistar.id di Kantor Dewas Perumda Tirtauli yang berada di Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat tidak ada aktivitas. Tumpukan pasir yang sempat digunakan untuk merenovasi bangunan berserakan di depan kantor.

Baca juga: Dituding Beri Kebebasan ke Dewas Pakai Mobil, Dirum Tirtauli Membantah

Staf Sekretariat yang ditemui di samping kantor Dewas mengaku, jika kantor tersebut belum selesai dikerjakan. Saat ini jika Dewas melakukan rapat, akan menggunakan ruangan di Kantor Perumda Tirtauli.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Siantar inspeksi mendadak ke Kantor Perumda Tirtauli yang berada di Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Senin (29/5/23) pagi. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan jajaran direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) terkait renovasi kantor Dewas.

Awalnya rombongan DRPD yang diketuai Rini Silalahi diterima direktur utama, Zulkifli Lubis, direktur umum, Arianto dan anggota Dewas, Aris di ruang pertemuan Perumda Tirtauli.

Baca juga: Melanggar Hukum, DPRD Siantar Minta Perumda Tirtauli Hentikan Renovasi Kantor Dewas

Dalam pertemuan dengan Zulkifli, Arianto membenarkan mereka sedang memproses permintaan Dewas untuk merenovasi kantor. Namun mereka mengaku tidak mengetahui jika proses pengerjaan sudah berjalan.

“Dari RKAP kami hanya menganggarkan Rp50 juta. Namun dewan pengawas juga meminta tambahan anggaran. Rencananya kami tampung di PRKAP,” kata Dirum, Arianto.

Arianto mengatakan proses itu seharusnya belum dikerjakan karena mereka belum mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Baca juga: Renovasi Kantor Dewas Perumda Tirtauli Tanpa Izin, DPRD Ancam Pemborong Pidana Perusakan Aset

“Permohonan izin juga telah kami sampaikan, tapi belum dibalas pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” pungkasnya. (gideon/hm21).

Related Articles

Latest Articles