17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

DPRD Siantar Jadwalkan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2023 dan P-APBD 2022

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pihak DPRD Kota Pematang Siantar akan menjadwalkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan KUA-PPAS Perubahan (P) APBD tahun 2022.

Penjadwalan pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2023 dan KUA-PPAS P-APBD tahun 2022 itu akan dilaksanakan sekaligus mengingat waktu. Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga ketika dikonfirmasi MISTAR.ID, pada Selasa (30/8/22) siang.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah kita apa-(jadwal)-kan itu. Penjadwalan akan kita lakukan sekaligus karena memang waktunya sudah agak apa kali,” ujar Timbul ketika ditanya kapan pihak DPRD Kota Pematang Siantar akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2023.

Baca juga: Fraksi DPRD Siantar Minta Pimpinan Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pj APBD 2021

Sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar Eka Hendra ketika dikonfirmasi mistar, mengatakan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar telah menyampaikan draft rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2023 kepada DPRD pada bulan Juli 2022 lalu.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan KUA meliputi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.

Dan pada Pasal 89 ayat (4) PP tersebut, dijelaskan bahwa rancangan PPAS disusun dengan beberapa tahapan yaitu, menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya, dan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

Baca juga: Terkait Hasil Monev Realisasi APBD Siantar 2022, Inspektorat Bungkam

Selanjutnya, pada Pasal 90 ayat (1) PP Nomor 12 tahun 2019, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Dan Pasal 90 ayat (2) PP Nomor 12 tahun 2019, tegas menyatakan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA-PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lama minggu kedua bulan Agustus. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles