24.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Diungkap dalam Pandangan Umum F-PDIP, Walikota Siantar Melanggar UU dan PP

Siantar | MISTAR.ID – Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) yang masih berstatus Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt).

Fraksi partai banteng bermoncong putih itu dengan tegas menyebutkan, Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah melanggar Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Seperti disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Suandi Apohman Sinaga, pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (12/11/19).

“Sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah telah terjadi beberapa pelanggaran oleh walikota pematangsiantar,” ujar Suandi membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, dan kemudian merinci UU dan PP yang dilanggar Walikota Pematangsiantar.

UU dan PP yang dilanggar adalah UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang Plh dan Plt beserta batasan kewenangannya serta masa waktunya,” jelas Suandi yang kemudian menyebutkan bahwa pejabat Plt itu ada di pejabat struktural dan sejumlah Kepala Sekolah SD, serta Plh Sekda Kota Pematangsiantar.

“Dalam peraturan dan perundang-undangan tersebut, tugas dan wewenang Plh dan Plt, ditegaskan melalui surat edaran badan kepegawaian negara nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian/pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian,” ungkapnya.

Di surat edaran tersebut, lanjut Suandi, badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

“Siapa yang bertanggungjawab atas pelanggaran peraturan dan perundang-undangan tersebut? Dengan demikian, produk yang dikeluarkan oleh pejabat Plt dan Plh yang telah melanggar peraturan dan perundang-undangan tersebut menjadi ilegal,” tukasnya.

Dalam rangka pembahasan RAPBD Kota Pematangsiantar tahun 2020, kata Suandi, tim anggaran yang dipimpin Walikota melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar yang defenitif, bukan yang berstatus Plh.

“Kriteria status Plh tidak mempunyai kewenangan terhadap keuangan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dapat mengakibatkan pembahasan APBD 2020 akan menjadi cacat hukum. Dengan uraian tersebut, maka yang terjadi di Kota pematangsiantar tentang penempatan pejabat struktural Plt dan Plh Sekda disimpulkan amburadul,” ujar Suandi yang masih membacakan pemandangan umum fraksinya.

Adanya beberapa pejabat struktural di Kota Pematangsiantar rangkap jabatan, menurut fraksi PDI Perjuangan, hal itu merupakan indikasi perbuatan KKN.

“Yang terjadi di Kota Pematangsiantar ada pejabat publik menduduki dua jabatan, tetapi masih diberikan jabatan ketua dewan pengawas di salah satu BUMD di Kota Pematangsiantar,” cetus Suandi.

Tersangka Korupsi Duduki Jabatan Strategis

Pada bagian lain pemandangan umum fraksinya yang dibacakan Suandi, PDI Perjuangan juga menyoroti pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar yang sudah berstatus tersangka kasus korupsi tetapi masih menduduki jabatan strategis. Hal ini cukup membingungkan bagi PDI Perjuangan.

“Mengapa hal ini bisa terjadi, kami sangat bingung terjadi pembiaran kepada oknum tersebut. Ada juga pejabat pada satu OPD yang sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor tetapi juga belum ada tindakan dari Pemko Pematangsiantar. Mengapa hal itu bisa terjadi. Mohon penjelasan saudara walikota pematangsiantar,” tukas Suandi.(ferry/hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles