9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Disoroti Media, Perumda Tirtauli Siantar Akhirnya Layangkan Permohonan Renovasi Kantor Dewas

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Renovasi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirtauli sudah berjalan 2 pekan, namun izinnya belum dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

Tak ayal, pengerjaan yang menelan biaya sebesar Rp 170 juta itu pun menjadi sorotan publik.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar, Alwi Andrian Lumbangaol mengaku, telah menerima informasi permohonan izin tersebut. Namun hingga saat ini, surat itu masih berada di meja Wali Kota, Susanti Dewayani.

Baca juga: Anggaran Renovasi Kantor Disorot, Ini Kata Ketua Dewas Perumda Tirtauli Siantar  

“Setelah diberitakan, mereka melayangkan surat permohonan. Kami menunggu disposisinya. Menunggu petunjuk ibu Wali Kota,” kata Alwi saat ditemui, Kamis (25/3/23) di ruang kerjanya.

Namun pihaknya, lanjut Alwi belum bisa memastikan apakah memberi izin atau tidak. “Apakah nanti diminta untuk telaahan staf atau apalah yang dimaui ibu wali dari surat mereka itu,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diterima mistar.id, sumber dana renovasi berasal dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2023 Perumda Tirtauli.

Baca juga: Habiskan Ratusan Juta, Renovasi Kantor Dewas Perumda Tirtauli Belum Disetujui Pemko Siantar

“RKAP itu disusun antara managemen dan Dewas. Tidak sampai ke DPRD. Makanya anggota dewan tidak tau,” ucap sumber, Senin (22/5/23).

Sumber juga menyebutkan, Perumda Tirtauli belum melayangkan surat izin renovasi ke BPKAD Kota Pematang Siantar.

“Gedung itu aset Pemko Siantar, berurusan ke BPKAD. Tetapi pengguna barang itu BPBD. Rekomendasi tetap harus dari BPBD,” terangnya.

Baca juga: Anggaran Renovasi Kantor Dipertanyakan, Dewas dan Direktur Perumda Tirtauli Kompak Diam

“Itu berdasarkan pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” sambungnya. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles