5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Disdik Siantar Persilahkan Orang Tua Larang Anaknya Ikuti PTM

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wacana pemerintah untuk pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19 pada bulan Juli 2021 mendatang masih menuai pro dan kontra. Sebagian besar orang tua menilai banyak sekali anak-anak yang sudah jenuh atas sistem pembelajaran daring.
Bahkan, mengaku sangat setuju dan senang adanya sekolah tatap muka.

Tapi, ada pula orang tua merasa khawatir jika buah hatinya harus kembali ke sekolah dalam waktu dekat.

Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar-Simalungun menyatakan, jika orang tua merasa belum siap, atau belum yakin akan keamanan atau kenyamanan anaknya saat diharuskan kembali belajar tatap muka di sekolah pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021, akan tetap dihargai.

“Sekolah maupun dinas pendidikan mempersilahkan orang tua yang tidak mengizinkan anaknya pada pembelajaran tatap muka nantinya,” kata Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar-Simalungun James Andohar Siahaan pada Mistar, Rabu (28/4/21).

Baca Juga:Disdik Siantar Belum Lakukan Uji Coba PTM, Ini Alasannya

James menekankan, kalaupun sekolah dibuka, orang tua masih bisa memperkenankan anaknya tidak datang ke sekolah. Hak orang tua tidak mengizinkan anaknya meskipun sekolah tersebut telah melakukan pembelajaran tatap muka.

“Pembelajaran tatap muka dibolehkan tapi tidak diwajibkan. Maka mereka yang tidak ikut belajar tatap muka harus tetap difasilitasi pendidikan jarak jauh atau daring,” terang dia.

Tidak jauh beda dengan pernyataan dari Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar melalui Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah Lusamti Simamora. Pemerintah memberikan keleluasaan pada setiap orang tua dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka pada anaknya.

Baca Juga:Disdik Pemprovsu Perpanjangan Masa Uji Coba PTM di Siantar

“Kalaupun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya tidak datang ke sekolah. Orang tua berhak untuk tidak mengizinkan anaknya, meskipun sekolah tersebut telah melakukan pembelajaran tatap muka,” jelasnya.

Lusamti juga menegaskan, sekolah dapat dibuka harus menyesuaikan pada aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang sudah diumumkan jauh hari sebelumnya.

Salah satu isi SKB 4 Menteri ini mengungkapkan yakni, belajar tatap muka nantinya harus melalui persetujuan tiap orang tua atau wali murid. Sebab orang tua boleh memilih, berhak dan bebas bagi anaknya apakah mau melakukan tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles