15.3 C
New York
Saturday, May 18, 2024

BPSK Putuskan Orang Tua Pasien Anak RS Vita Insani Bayar Perobatan Rp6 Juta

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berkantor di Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, mewajibkan Wahyu Nurdin untuk membayar biaya perobatan anaknya AAS (16) selama mendapat perawatan media di RS Vita Insani sebesar Rp6 juta lebih.

“Untuk kasus orang tua pasien dan pihak Rumah Sakit Vita Insani sudah selesai bergulir di BPSK Siantar. Hasil putusan sidangnya, penggugat diwajibkan membayar biaya rumah sakit sebesar Rp6 juta lebih. Diwajibkan membayar kepada pelaku usaha,” ungkap Rasta Ginting, Kepala BPSK Kota Pematangsiantar, Rabu (23/2/22).

Lanjut Rasta Ginting kembali, putusan yang mereka keluarkan tersebut bersifat final dan mengikat. Jika pada nantinya setelah 14 hari tidak juga ada pelunasan, pelaku usaha dapat mengajukan banding. “Kalau nanti sudah 14 hari, tidak menepati atau melunasi biaya rumah sakit dan kemungkinan pelaku usaha akan ajukan banding. Bukan hanya pelaku usaha yang bisa banding. Dalam hal ini konsumen  juga bisa banding dengan membawa dasar putusan dari BPSK,” ujarnya.

Baca Juga:Sebulan Lebih Dirawat, Orang Tua Pasien Bersengketa dengan RSVI di BPSK

Rasta menyampaikan, kedua belah pihak hadir dan sama-sama mendengar putusan yang dibacakan oleh majelih kahim di BPSK. “Kan orang tua si anak sudah tahu berapa yang harus dibayarkan. Jadi sesudah 14 hari, bisa saja dia tidak mau bayar dan ditunggulah selama 14 hari dan bisa juga dia banding, mungkin terlalu mahal bagi dia,” ujar Rasta Ginting seraya mengaku bahwa soal putusan itu orang tua dari AAS hingga kini belum ada kabarnya.

“Nanti sesudah berkas diterima dia (orang tua AAS), itulah hitungannya 14 hari. Kalau ada nanti menolak, maka dia nanti datang ke Kantor BPSK membuat surat penolakan. Kedua belah pihak hadir. Tapi tidak ada komentar karena sudah putusan. Surat putusan itu nanti harus sudah sampai kepada mereka yang berperkara selama 7 hari,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Wahyu Nurdin. Laporan dilayangkan terkait kerugian materii, dimana orang tua AAS merasa dirugikan dengan mahalnya biaya rumah sakit, sehingga membuat pengaduan dan telah diterima oleh BPSK.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles