23.4 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Berpotensi Bermasalah, Notaris Ingatkan Jangan Sembarangan Beli Tanah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Lahan pertanian kini banyak beralih fungsi menjadi perumahan. Di mana lahan pertanian saat ini telah menjadi ladang bisnis bagi para pengusaha properti untuk meraup keuntungan.

Namun tidak sedikit transaksi jual beli lahan pertanian ini bermasalah. Beberapa permasalahan yang sering mencuat yakni, pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Begitu juga SHM yang tidak dipecah atau masih satu kesatuan.

Permasalahan ini pun menjadi momok yang menakutkan bagi orang baru yang ingin membeli tanah, terutama di lahan pertanian.

Baca juga:Dua Tahun Lebih Dilaporkan, Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Tanah Tak Kunjung Ditangkap

Seperti pengakuan seorang warga Kota Pematangsiantar bernama Frans Saragih. Dirinya sedikit khawatir saat berniat membeli sebidang lahan di Kecamatan Siantar Marihat.

Dari informasi yang diterimanya, bahwa sebagian besar tanah di Kecamatan Siantar Marihat merupakan lahan pertanian.

“Untuk pembelian lahan memang kita agak takut, karena memang informasi edukasinya sangat sedikit. Apalagi ini katanya lahan pertanian, kita jadi ragu,” ucap Frans saat berbincang-bincang dengan mistar.id, di salah satu kedai kopi di Simpang 4 Kota Pematangsiantar, pada Senin (22/7/24).

Sementara itu, Notaris Henry Sinaga mengatakan, kedua masalah di atas adalah permasalahan klasik yang banyak memakan korban. Pasalnya, pengurusan SHM jika itu di lahan pertanian, akan menempuh proses yang cukup panjang.

Proses tersebut akan melibatkan banyak instansi antara lain, Dinas Pertanian (Distan), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengurusan itupun dikatakan Henry, bisa jadi tidak terealisasi karena juga harus melihat kondisi di lapangan.

Baca juga:Poldasu Diduga Membangkang Mabes Polri Terkait Kriminalisasi Jual Beli Tanah di Medan

Pengurusannya cukup ribet dan panjang, serta belum tentu berhasil. Karena peralihan fungsi lahan pertanian, harus juga memperhatikan situasi lapangan, jika memang di sana hamparan masih menghijau, BPN tidak akan mengeluarkan alih fungsinya,” tukas Henry.

Selain peralihan fungsi lahan, permasalahan yang sering dihadapi pembeli tanah kavlingan, yakni SHM belum dipecah. Sebab banyak kasus SHM dialami pembeli masih menjadi satu kesatuan dari lahan yang dibelinya, padahal tanah itu telah menjadi beberapa bagian.

Hal ini sering terjadi karena ulah para developer nakal. Di mana para developer hanya menyertakan surat camat atau lurah dalam proses jual beli.

Bagi para pembeli yang tak jeli, tentu tidak memperhatikan alas surat yang merupakan SHM. “Alas surat lurah dan camat itu SHM. Tetapi mereka tidak menyertakan SHM nya. Ini yang sering terjadi,” kata Henry.

Tidak disertakannya SHM ini dikatakan Henry, karena pihak atau oknum developer tidak ingin ribet dalam pengurusan pemecahan SHM dari sebidang tanah yang dijualnya.

Baca juga:Nenek 68 Tahun Kena Tipu, Beli Tanah Ternyata Milik Pemko Medan

Notaris senior di Kota Pematangsiantar itu berharap, agar masyarakat yang ingin membeli tanah, bisa semakin teliti dan tidak sembarangan.

Dia pun menghimbau, proses pembelian tanah kalau bisa selalu didampingi oleh orang yang paham dalam hal ini para notaris.

“Konsultasi ke notaris agar tidak tertipu. Kita notaris ini mempunyai kode etik, untuk konsultasi itu gratis. Banyak notaris di Kota Pematangsiantar ini. Tetap hati-hati,” ucap Henry mengingatkan. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles