6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Begini Penuturan Kasat Lantas Siantar Soal Pemohon yang Tak Lulus Mengikuti Ujian SIM

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ajukan permohonan membuat SIM.

Terkait hal tersebut, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando pun turut melakukan pengecekan ke Pelayanan Pendaftaran Registrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan meminta kepada personel agar persyaratan untuk pengurusan SIM lebih jelas, supaya nantinya masyarakat lebih mudah melengkapinya.

Lanjutnya kembali, sebagai edukasi jangan ada masyarakat yang mengajari petugas berbuat pungutan liar (pungli), dimana dalam pengurusan SIM wajib mengikuti aturan yang ada. Lalu, kapolres juga menyampaikan agar semua kekurangan segera dilengkapi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga:Kapolres Toba Sidak ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM

Terpisah, Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol kepada wartawan mengatakan, untuk pembuatan surat izin mengemudi ( SIM ) di satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pematang Siantar mudah dan sesuai prosedur. “Sedangkan, kepada pemohon SIM yang tidak lulus dalam mengikuti ujian/tes dapat mengulangi lagi besok harinya selama kurun waktu 14 hari,” ujar Kasat Lantas, Selasa (8/11/22).

Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber, untuk peraturan soal SIM sudah tercantum di dalam Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pertama, aturan ini tercantum dalam Pasal 15 Ayat 2 yang bertuliskan; Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Lalu, dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan; Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan melalui simulator ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus. Kemudian, Pasal 19 Ayat 4; Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles