17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Batal Berangkat Haji 2021, Kemenag Siantar Sebut Dana Pelunasan Bipih Dapat Diminta Kembali

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji pada tahun 2021 ini. Dengan alasan, masih adanya pandemi Covid-19, serta menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa para calon jemaah haji.

Lantas, bagaimana dengan dana calon jemaah haji yang telah disetorkan, bahkan yang sudah lunas?Apakah bisa diambil kembali?

Menurut Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia Kota Pematangsiantar, Hj Ratnawati Nasution, calon jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan batal berangkat tahun ini, dipersilakan meminta kembali dana yang telah disetorkan.

Baca Juga:164 Calon Jemaah Haji Siantar Batal Berangkat 2021, Kemenag: Kami Menunggu Juknis dari Pusat

“Insya Allah, aman dana jemaah hajinya dan bisa diambil, jika mau batal atau menarik pelunasannya saja, silakan saja. Hal itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” katanya, Senin (7/6/21).

Sebenarnya, sambung dia, ada dua pilihan yang bisa dilakukan para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2021. Para calon jemaah haji yang batal berangkat melakukan pengambilan dana kembali atau sekadar menarik biaya pelunasannya.

Tetapi, para calon jemaah haji yang batal berangkat melakukan pengambilan dana biaya pelunasannya kembali, maka biaya pelaksanaan ibadah haji jika akan berangkat pada 2022, harus disesuaikan dengan besaran nilai dollar pada saat nanti.

Baca Juga:8 Ribu-an Calon Jemaah Haji Asal Sumut Batal Berangkat

“Jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2022, tetapi pembayarannya tidak sebesar jumlah pada saat ini, melainkan harus disesuaikan lagi dengan nilai dollar berikutnya,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, bagi mereka yang tetap bertahan tidak melakukan pembatalan ataupun sekadar menarik biaya pelunasannya, maka mereka masih menggunakan biaya saat ini dan tidak akan ada penambahan lagi sampai calon jemaah haji tersebut berangkat ibadah haji.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles