13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Bangunan Menyalahi, Pemko Siantar Impoten dalam Penegakan Hukum dan Perda

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemko Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga saat ini belum menertibkan bangunan yang berada di atas lahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Bangunan tersebut terletak di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.

Sebelumnya Satpol PP Kota Pematang Siantar telah memanggil pemilik bangunan sebanyak 3 kali, namun panggilan tersebut tak diindahkan dan pengerjaan tetap berjalan.

Baca juga: Penindakan Terhadap Pemilik Bangunan di Lahan Pemprov Sumut Mandek

Praktisi hukum dari Sumut Watch, Daulat Sihombing menilai, Pemko  Pematang Siantar impoten dalam penegakan hukum dan peraturan daerah (perda).

Pembiaran bangunan itu, kata Daulat merupakan contoh kecil Pemko Pematang Siantar tidak memiliki sikap tegas menjalankan peraturan.

“Menertibkan bangunan yang berdiri di tempat yang tidak seharusnya saja, mereka (Pemko Pematang Siantar) tidak berani apalagi ini,” kata Daulat, pada Jumat (6/10/23).

Bahkan bangunan-bangunan liar di lokasi yang tidak semestinya hingga saat ini tak kunjung mendapat tindakan dari Pemko Pematang Siantar. “Banyak sekali itu di daerah-daerah aliran sungai,” pungkasnya.

Baca juga: Satpol PP Pesimis Pemilik Bangunan di Lahan Pemprov Sumut Mengindahkan Panggilan Ketiga

Menurut Daulat, hal tersebut umum terjadi di Kota Pematang Siantar, sebab pemerintah daerah yang tidak punya pendirian dalam menegakkan hukum dan perda.

“Jangankan itu, mengelola birokrasinya saja tidak beres. Jadi itu bukan hal yang aneh di Kota Pematang Siantar ini,” ujarnya.

Daulat kembali menegaskan Pemko Pematang Siantar tidak memiliki komitmen penegakan hukum. “Apa yang disebutkan peribahasa, guru kencing berdiri murid kencing berlari, itu yang terjadi,” katanya. (gideon/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles